Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Faktanya
11 Desember 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah salah satu bagian penting dalam konstitusi Indonesia . Sebagai landasan negara, pembukaan ini mencerminkan cita-cita kemerdekaan bangsa dan menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 menjadi panduan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan ini mengarahkan cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Faktanya
Mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sama halnya dengan mengubah dasar dan tujuan negara Indonesia.
Terdapat berbagai hal menarik mengenai isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut adalah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan faktanya berdasarkan situs mkri.id.
1. Mengubah Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan mengubah dasar negara dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini sangat dilarang karena Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar-dasar filsafat negara, yaitu Pancasila, yang menjadi dasar dan panduan kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
2. Pasal yang Menegaskan Kedudukan Pembukaan
Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur perubahan UUD. Namun, perubahan tersebut hanya berlaku untuk Batang Tubuh UUD 1945, bukan untuk Pembukaan.
Dalam Pasal 37 Ayat (5), disebutkan bahwa "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Pembukaan UUD 1945 memuat dasar pembentukan NKRI, sehingga tidak dapat diubah tanpa mengubah bentuk negara.
3. Pembukaan UUD 1945 Bersifat Final
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 bersifat final. Sebagai norma dasar (Grundnorm), Pembukaan tidak boleh diubah karena akan merusak struktur dan tatanan hukum Indonesia.
4. Hasil Perjuangan dan Konsensus Nasional
Secara historis, Pembukaan UUD 1945 adalah hasil perjuangan dan konsensus nasional. Pembukaan UUD 1945 dibuat melalui sejarah konstitusi yang sangat panjang dalam pembentukan Piagam Jakarta.
Mengubah Pembukaan UUD 1945 dianggap melanggar semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perubahan ini turut serta meruntuhkan tatanan NKRI.
ADVERTISEMENT
Jadi, mengubah isi pembukaan undang-undang dasar 1945 berarti sama halnya dengan menggoyahkan dasar negara dan meruntuhkan tatanan NKRI . Hal ini bertentangan dengan Pasal 37 UUD 1945 dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia. (Fia)