Konten dari Pengguna

Kebijakan Inventarisasi Emisi, Pengertian, dan Isinya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
2 April 2025 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kebijakan Inventarisasi Emisi. Unsplash.com/Frantzou Fleurine
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebijakan Inventarisasi Emisi. Unsplash.com/Frantzou Fleurine
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mengatasi perubahan iklim, kebijakan inventarisasi emisi saat ini memegang peranan penting. Khususnya dalam memantau dan mengendalikan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilepaskan ke atmosfer.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari esdm.go.id, kebijakan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah maupun organisasi untuk merumuskan strategi penurunan emisi secara efektif dan terukur.

Pengertian Kebijakan Inventarisasi Emisi

Ilustrasi Kebijakan Inventarisasi Emisi. Unsplash.com/Doctor Tinieblas
Kebijakan inventarisasi emisi terdapat pada aturan atau pedoman yang mengatur proses identifikasi, pencatatan, dan pelaporan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia.
Contohnya seperti sektor industri, transportasi, energi, dan pertanian. Melalui kebijakan ini, data emisi dikumpulkan secara sistematis untuk memahami tren emisi, mengidentifikasi sumber utama, serta merancang langkah-langkah mitigasi yang tepat.
Inventarisasi emisi menjadi dasar bagi negara dan organisasi dalam merancang kebijakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga berperan penting dalam memenuhi komitmen internasional, seperti Perjanjian Paris dan Protokol Kyoto.
ADVERTISEMENT

Isi Kebijakan Inventarisasi Emisi

Ilustrasi Kebijakan Inventarisasi Emisi. Unsplash.com/Max Bender
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

1. Tujuan dan Ruang Lingkup

Bagian ini menjelaskan tujuan dari kebijakan inventarisasi emisi, seperti mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca, meningkatkan transparansi data, serta memantau perkembangan upaya mitigasi perubahan iklim.
Selain itu, ruang lingkupnya mencakup sektor atau aktivitas yang menjadi fokus inventarisasi.

2. Metodologi Penghitungan Emisi

Kebijakan ini mengatur metode yang digunakan untuk menghitung jumlah emisi yang dihasilkan. Biasanya, metode yang digunakan mengacu pada panduan internasional seperti Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Metodologi ini mencakup pemilihan faktor emisi, pengumpulan data aktivitas, serta perhitungan total emisi.

3. Sumber Emisi yang Dicakup

Kebijakan ini juga merinci berbagai sumber emisi yang perlu dicatat, seperti emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, proses industri, aktivitas pertanian, hingga perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.
ADVERTISEMENT

4. Pelaporan dan Verifikasi

Untuk memastikan akurasi data, kebijakan ini mengatur prosedur pelaporan emisi yang transparan dan konsisten.
Selain itu, proses verifikasi oleh pihak independen sering kali menjadi bagian penting guna memastikan data yang dilaporkan valid dan dapat dipercaya.

5. Pemantauan dan Evaluasi

Bagian ini mengatur mekanisme pemantauan secara berkala untuk melihat perkembangan emisi dari waktu ke waktu. Evaluasi dilakukan guna menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan dan merancang perbaikan yang diperlukan.
Dengan memahami isi dari kebijakan inventarisasi emisi, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengurangan emisi semakin meningkat, baik di tingkat pemerintah, industri, maupun masyarakat. (Aya)