Konten dari Pengguna

Memahami Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
30 Oktober 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara, Pexels/NastyaSensei
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara, Pexels/NastyaSensei
ADVERTISEMENT
Kekuasaan yang tertinggi pada suatu negara disebut kedaulatan. Dalam ilmu politik, hal ini merujuk pada otoritas mutlak untuk membuat keputusan dan kebijakan yang mengikat seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
Konsep ini telah menjadi topik perdebatan filosofis dan politik selama berabad-abad, melahirkan berbagai teori yang mencoba menjelaskan asal-usul dan sifat dari kekuasaan tersebut.
Kedaulatan adalah istilah yang sering kali digunakan secara sinonim dengan kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (dalam Leao, 2012:20), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dihadapkan pada rakyat dan negara tanpa adanya pembatas dari hukum.

Teori-Teori tentang Kekuasaan Tertinggi

Ilustrasi Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara, Pexels/Sora Shimazaki
Terdapat beberapa teori utama yang berusaha menjelaskan dari mana asal-usul kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan, dan penguasa negara hanyalah wakil Tuhan di dunia. Konsep ini mendasari banyak sistem pemerintahan monarki absolut di masa lalu.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini mengklaim bahwa raja atau penguasa memiliki hak mutlak atas kekuasaan, yang didasarkan pada tradisi, warisan, atau hak ilahi.
ADVERTISEMENT

3. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat, dan pemerintah hanyalah wakil rakyat yang menjalankan mandat yang diberikan melalui proses pemilihan umum.

4. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini memandang negara sebagai entitas yang memiliki kekuasaan tertinggi, di atas individu maupun kelompok manapun.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menekankan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum, dan semua lembaga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum.

Implementasi dalam Sistem Pemerintahan

Ilustrasi Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara, Pexels/Pixabay
Cara suatu negara mengimplementasikan konsep kekuasaan tertinggi sangat beragam dan dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan sistem politik yang berlaku. Beberapa bentuk pemerintahan yang umum dijumpai adalah sebagai berikut.

1. Monarki

Sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja atau ratu yang mewarisi tahta.

2. Republik

Sistem pemerintahan di mana kepala negara dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT

3. Demokrasi

Sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui pemilihan umum dan pemerintahan yang bertanggung jawab.

4. Otoriter

Sistem pemerintahan di mana kekuasaan terpusat pada satu orang atau kelompok kecil, dan kebebasan individu sangat terbatas.

Tantangan dalam Menerapkan Kekuasaan Tertinggi

Ilustrasi Kekuasaan yang Tertinggi pada Suatu Negara, Pexels/Bearded Texan Travels
Penerapan konsep kekuasaan tertinggi dalam praktik seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan sebagai berikut.

1. Konflik Kepentingan

Perbedaan kepentingan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dapat memicu konflik dan perebutan kekuasaan.

2. Korupsi

Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Inefisiensi

Birokrasi yang rumit dan kurang efisien dapat menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Konsep kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara adalah isu yang kompleks dan terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Pemahaman yang mendalam tentang asal-usul, sifat, dan implementasi kekuasaan tertinggi sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera. (Ris)