Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengetahui Pengertian Hak Angket DPR RI beserta Aturannya
25 Desember 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak angket adalah hak istimewa DPR RI yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Dalam hal ini, adanya hak angket berfungsi untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan maupun undang-undang.
ADVERTISEMENT
Bima, Kamal, dan Djanggih dalam Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa hak angket DPR berfungsi untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Untuk mengetahui informasi lain mengenai apa itu hak angket, simak selengkapnya di artikel ini.
Apa itu Hak Angket?
Hak angket adalah salah satu hak DPR yang berkaitan dengan penyelidikan terhadap implementasi kebijakan pemerintah atau undang-undang yang berhubungan dengan strategis, hal penting, maupun memberikan dampak luas terhadap kehidupan berbangsa, bermasyarakat, maupun bernegara.
Dalam hal ini, kebijakan yang hendak diselidiki dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Hak Angket DPR RI
Hak angket ini tertuang ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan apabila pejabat pemerintah maupun pejabat negara tidak memenuhi panggilan usai dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah, DPR bisa menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat guna mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Hak Angket
Terdapat beberapa langkah untuk menggunakan hak angket. Adapun mekanisme hak angket adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian beberapa informasi berkaitan dengan apa itu hak angket, aturan, dan mekanismenya. [ENF]