Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengakuan De Facto: Pengertian beserta Contoh Menariknya
18 Mei 2024 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
De Facto sendiri adalah dua kata yang berasal dari bahasa Latin yang artinya sesungguhnya atau secara faktual. Istilah pengakuan tersebut mengacu pada situasi, kondisi, serta keadaan yang sudah dibentuk tanpa diakui fakta atau kenyataan.
Dikutip dari buku Pend. Kewarganeg SMP/MTS Kls IX karya P.N.H. Simanjuntak, S.H., di bawah ini penjelasan lengkap tentang arti serta contoh pengakuan secara de facto.
Pengakuan De Facto
Pengakuan dari negara lain punya unsur penting dari berdirinya suatu negara, termasuk Indonesia. Semakin banyak negara lain yang mengakui kemerdekaan suatu negara, maka kedaulatannya bisa diakui secara global.
Secara umum, pengakuan De Facto merupakan pengakuan terkait kenyataan adanya suatu negara yang sudah memenuhi unsur konstitutif. Sehingga negara tersebut bisa mengadakan hubungan dengan negara yang mengakuinya secara hukum.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang bahwa pengakuan ini menjadi pengakuan yang diambil dari kenyataan yang ada atau fakta yang sifatnya sangat nyata. Namun pengakuan tersebut sifatnya masih sementara serta tidak mengikat.
Hal ini karena masih memerlukan penelitian terkait prosedur atas pendirian suatu negara. Jadi jika negara tersebut hilang, maka pengakuan secara de facto juga ikut hilang karena melibatkan penilaian situasi secara bimbang.
Contoh De Facto
Contoh paling mendasar dari pengakuan secara de facto adalah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka melalui proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Presiden Soekarno.
Namun Indonesia baru dikatakan sebagai negara baru yang sah apabila memenuhi beberapa syarat. Salah satunya yaitu mendapatkan pengakuan secara de facto dari negara lain, seperti Mesir yang pertama kali mengakuinya.
ADVERTISEMENT
Selain Mesir, ada beberapa negara lain yang ikut mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto. Negara tersebut antara lain India, Suriah, Lebanon, Arab Saudi, Australia, Yaman, Vatikan, Belanda, dan Palestina.
Kesimpulannya, pengakuan De Facto adalah pengakuan tanpa landasan hukum tertulis karena dinyatakan berdasarkan fakta. Sebenarnya masih banyak contoh pengakuan secara de facto lainnya yang penting untuk diketahui, bukan hanya Indonesia saja.(DSI)