Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Presiden dan Perdana Menteri dalam Sistem Pemerintahan di Dunia
18 Juli 2024 23:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat mempelajari sistem pemerintahan negara di dunia, presiden dan perdana menteri merupakan dua jabatan yang sering kali membingungkan banyak orang. Cara dasar untuk memahami keduanya adalah mengenal perbedaan presiden dan perdana menteri.
ADVERTISEMENT
Walaupun sama-sama pejabat negara, presiden dan perdana menteri mempunyai posisi yang berbeda. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan perdana menteri merupakan kepala pemerintahan saja.
Perbedaan Presiden dan Perdana Menteri
Presiden dan perdana menteri merupakan dua nama jabatan yang biasa muncul dalam pembahasan sistem pemerintahan negara. Keadaan tersebut dapat terjadi karena kenyataannya, presiden dan perdana menteri termasuk pejabat negara.
Walaupun sama-sama termasuk pejabat negara, presiden berbeda dengan perdana menteri. Perbedaan presiden dan perdana menteri terletak pada posisinya.
Mengutip dari buku Rangkuman Penting Intisari 4 Mata Pelajaran Utama SD Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Pratiwi (2015: 261), presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dari sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial tidak memiliki perdana menteri. Perdana menteri merupakan pejabat negara yang ada dalam sistem pemerintahan parlementer.
ADVERTISEMENT
Posisi perdana menteri dalam sistem pemerintahan parlementer, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Adapun yang memiliki tugas sebagai kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer adalah presiden.
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Presidensial dan parlementer merupakan dua jenis sistem pemerintahan yang berlangsung di banyak negara dunia. Indonesia bahkan pernah mengalami dua sistem tersebut.
Indonesia pernah mengalami masa demokrasi parlementer pada tahun 1950 – 1959. Namun, sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menerapkan sistem presidensial.
Guna memahami sistem pemerintahan presidensial dan parlementer secara lebih detail, berikut penjelasan ringkas mengenai sistem tersebut.
1. Sistem Presidensial
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA, Abdulkarim (2008: 27), sistem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh Teori Trias Politika. Ciri-ciri sistem tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Sistem Parlementer
Hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat dalam sistem parlementer. Hal itu disebabkan karena para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen.
Setiap kabinet yang terbentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Jadi, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet harus sejalan (tidak boleh menyimpang) dari yang kehendak parlemen.
Demikian menjadi jelas bahwa perbedaan presiden dan perdana menteri terletak pada posisi dalam sistem pemerintahan. Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan, sedangkan perdana menteri kepala pemerintahan saja. (AA)
ADVERTISEMENT