Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tujuan Pancasila dari Segi Ideologi dan Konstitusional
12 Desember 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang dirumuskan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi, tujuan Pancasila untuk menjadi panduan moral dan pemersatu bangsa.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari bpip.go.id, Pendidikan Pancasila, secara konstitusional, Pancasila menjadi landasan hukum yang mengatur sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Tujuan Pancasila sebagai Ideologi
Apa tujuan yang akan dicapai oleh bangsa indonesia dengan adanya pancasila? Sebagai ideologi bangsa, Pancasila menjadi panduan dalam membangun masyarakat Indonesia yang harmonis dan berkeadilan.
Beberapa tujuan utama Pancasila dari segi ideologi meliputi:
1. Menciptakan Kesatuan Bangsa
Pancasila menyatukan keberagaman etnis, budaya, agama, dan bahasa yang ada di Indonesia. Nilai-nilai seperti persatuan (Sila Ketiga) menjadi pedoman untuk menciptakan solidaritas di tengah keberagaman.
2. Menanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” mengarahkan bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan berperilaku berdasarkan moral yang luhur.
3. Memberikan Arahan Kehidupan Beragama
Pancasila menjunjung tinggi nilai ketuhanan (Sila Pertama) yang memberi ruang bagi kebebasan beragama tanpa menimbulkan diskriminasi atau konflik antarumat beragama.
ADVERTISEMENT
4. Membangun Keadilan Sosial
Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan perlindungan hak rakyat.
Tujuan Pancasila secara Konstitusional
Pancasila memiliki peran penting dalam tatanan hukum dan pemerintahan Indonesia. Berikut tujuan utamanya dari segi konstitusional:
1. Dasar Hukum dalam UUD 1945
Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara, yang menjadi pedoman dalam membentuk seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis
Sila Keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” memberikan dasar bagi sistem pemerintahan yang demokratis melalui musyawarah mufakat dan perwakilan rakyat.
3. Menjamin Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pancasila mendasari pengaturan hak dan kewajiban warga negara, seperti yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak asasi manusia.
4. Menjaga Kedaulatan Negara
Pancasila mendukung tegaknya kedaulatan Indonesia berdasarkan prinsip persatuan (Sila Ketiga) dan menjaga integritas bangsa di tengah tantangan global.
ADVERTISEMENT
Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, Indonesia dapat menjaga keutuhan bangsa sekaligus menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri negara.
Tujuan Pancasila sebagai ideologi dan konstitusional saling melengkapi untuk membentuk tatanan kehidupan yang berkeadilan, demokratis, dan harmonis. (Aya)