Konten Media Partner

Anggaran Penanganan PMK di Provinsi Riau Capai Rp 3,6 Miliar

29 Juli 2022 16:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian vaksinasi PMK sapi ternak di Kuantan Singingi (ROBI SUSANTO/SE
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian vaksinasi PMK sapi ternak di Kuantan Singingi (ROBI SUSANTO/SE
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PPMK) Provinsi Riau, menyebutkan anggaran untuk penanganan PMK di Riau mencapai Rp 3,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Maaf terlambat menginformasikan, ini terlambat karena kami butuh surat payung hukum dari menteri," ujarnya, Jumat, 29 Juli 2022.
Hariyanto mengatakan bahwa seiring keluarnya surat dari kementerian untuk anggaran PMK ini, pihaknya mengupayakan langsung berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Kami pun segera untuk merapatkan barisan. Semua akan kami undang dalam penanganan PMK. Teman-teman kepolisian dan juga nanti Polres kita ajak laksanakan sesuai arahan," tutur Hariyanto.
Di lain sisi, Deputi III Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Fajar Setyawan, menyebutkan untuk anggaran dana PMK bisa didapat melalui 2 sumber, yakni pusat dan daerah.
"Untuk pusat, dari putusan Kementan yakni dana rutin atau DIPA dan anggaran penangan PMK. Juga ada dari daerah yakni dari APBD, Belanja Tak Terduga (BTT), dan dana desa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mayjen Fajar menyampaikan untuk dana daerah, semua tercantum dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengaku bahwa pihaknya sudah membahas anggaran ini dalam rapat dengan tingkat eselon 1 di Mendagri.
"Silakan digunakan selama tidak ada penyebrangan, diunduh dengan benar, transparan dan akuntabel," ungkap Mayjen Fajar.
Sementara, sebut Fajar, untuk BTT yang digunakan untuk penanganan PMK di Riau masih nihil
"BTT Riau masih 0 persen belum digunakan," tambah Mayjen Fajar menguraikan paparan data.
LAPORAN: TIKA AYU