Konten Media Partner

Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

28 Juli 2022 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, jalani sidang putusan secara daring di PN Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022 (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, jalani sidang putusan secara daring di PN Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022 (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Gubernur, Annas Maamun, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.
Pembacaan putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dahlan di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022.
"Dengan ini terdakwa Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan," ujar hakim dalam sidang.
Jika melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), vonis Annas Maamun tentu lebih rendah.
JPU menuntut Annas Maamun dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta pada sidang dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas Maamun, menuding Wan Amir Firdaus sebagai inisiator pemberian uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
ADVERTISEMENT
Uang itu untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P 2015 dan RAPBD 2015 oleh anggota dewan tersebut.
Hal itu disampaikan Annas Maamun ketika memberikan tanggapan atas keterangan Wan Amir dan Suwarno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 Juni 2022.
Wan Amir bersaksi selaku Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau.
Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan saksi M Yafiz selaku kepala Bappeda Riau, M Abduh, Kabag Administrasi Perencanaan Setdaprov Riau, Catur Haryadi, PNS Bappeda Riau dan Roni Bowo Leksono, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Riau.
Annas Maamun yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dengan lantang menyebutkan kalau saksi-saksi yang hadir di persidangannya ikut terlibat. Dia meminta agar saksi itu juga diproses seperti dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saksi (Wan Amir Firdaus, red) ikut terlibat. Dan yang yang jadi inisiator (pemberian uang) adalah saksi (Wan Amir), begitu juga yang (inisiator) melakukan pertemuan," ujar Annas Maamun.
Wan Amir, kata Annas Maamun, adalah orang yang paling berperan.
"Cuma saya salah, tidak menegur," tegasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA