Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bupati Inhil soal Jemaat GPDI Beribadat di Rumah: 118 Warga Menolak
28 Agustus 2019 23:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita tidak pernah melarang beribadat, namun rumah ibadah mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, Satpol PP turun menyampaikan, rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," kata Wardan saat menggelar konferensi pers di Tembilahan, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dalam konferensi pers itu juga dihadiri Wakil Bupati Inhil, H. Syamsuddin Uti; dan unsur Forkompimda: Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra; Kajari Inhil, H. Susilo; Kodim 1314/Inhil; Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas; dan perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan.
Selain itu, juga terlihat perwakilan Polda Riau, AKBP H. Imam; para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB); TNI-Polri; dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
ADVERTISEMENT
Wardan menjelaskan, pemkab berjanji akan memfasilitasi umat ingin beribadat. Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat agar warga dapat menunaikan ibadat dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan, pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan (jemaat) dari penolakan masyarakat dan menghindari hal-hal tidak diinginkan," paparnya.
Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat peribadatan itu, kata Wardan, merupakan permukiman warga. "Di sana ada 118 warga menandatangani penolakan dijadikannya satu rumah warga sebagai tempat beribadah," ungkapnya.
Ia menceritakan, penolakan warga sekitar terhadap dijadikannya rumah sebagai rumah ibadah dilakukan secara berjenjang bertingkat. Mulai dari musyawarah desa beberapa kali hingga di kecamatan. Kesimpulannya, warga tetap aktivitas keagamaan di RT 1/RW 5, Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
ADVERTISEMENT
"Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah," jelas Bupati.
Pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan oleh FKUB Inhil.