Konten Media Partner

Instruksi Mendagri, Kota Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Level 1

6 Desember 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau. Rencananya PPKM Level 1 selama lima pekan mendatang.
ADVERTISEMENT
Penerapan PPKM level 1 ini terhitung mulai Selasa (6/12) berlangsung hingga 9 Januari 2023 mendatang.
"Untuk penerapan PPKM level 1 di Kota Pekanbaru masih berlanjut hingga lima pekan ke depan," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.
Syoffaizal menjelaskan bahwa penerapan PPKM level 1 berlangsung sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kondisi kasus aktif COVID-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Data dari Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru mencatat ada 159 kasus aktif hingga saat ini.
Syoffaizal mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan potensi penyebaran COVID-19. Ia menyebut bahwa kondisi penyebaran kasus COVID-19 saat ini di Kota Pekanbaru mulai mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengimbau agar masyarakat jangan lengah terhadap potensi penyebaran COVID-19. Mereka bisa tetap memakai masker serta menjaga kesehatan dengan berolahraga untuk meningkatkan imun tubuh.
Imbauan ini seiring banyaknya masyarakat yang mulai enggan menggunakan masker. Mereka juga tidak menjaga jarak lagi ketika berada di dalam keramaian.
"Kasus aktif masih ada hingga saat ini, kami imbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah COVID-19," katanya mengingatkan.
LAPORAN: LARAS OLIVIA