Konten Media Partner

Kajari Kuansing 3 Kali Kalah di Praperadilan oleh Tersangka Korupsi

28 Oktober 2021 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PEMBACAAN putusan sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021).
zoom-in-whitePerbesar
PEMBACAAN putusan sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Lagi, lagi dan lagi kalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, keok untuk ketigakalinya dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Korps Adhyaksa Kuansing dibawah kepemimpinan Kepala Kejadi, Hadiman, kalah dari tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.
Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis (28/10/2021).
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Agus Lukman) untuk seluruhnya," demikian disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, dalam sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan.
Sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sidang juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat dari Indra Agus Lukman.
Sementara pihak Kejari Kuansing selaku Termohon tidak menghadiri sidang putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan praperadilan tersebut terungkap jika Kejari Kuansing telah pernah melakukan SP3 dalam kasus serupa dengan tersangka Indra Agus Lukman, tahun 2014 silam.
Namun, Kajari Hadiman kemudian membuka kasus tersebut dan hakim tak menemukan novum atau bukti baru.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Riau, Agus Indra Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing, Selasa, 12 Oktober 2021.
"Agus Indra Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12-31 Oktober 2021," kata Kajari Kuansing, Hadiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, Senin (5/4/2021), Kejari Kuansing juga kalah dari praperadilan diajukan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Hendra AP, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Kuantan, Kuansing, Riau, Hadiman.
Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan, Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima gugatan praperadilan Hendra AP sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.
Kekalahan 2 kali Kejari Kuansing tersebut terjadi dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.
Untuk Aries Susanto, sidang putusan praperadilan digelar pada 22 Desember 2020 lalu. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut didaftarkan pada 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.
Terkait hasil putusan sidang praperadilan terbaru tadi, Kajari Kuansing, Hadiman, belum bisa menanggapi. "Nanti konfirmasi sama Kasi Datun atau Kasi Pidsus," katanya, Kamis siang.
Kasi Pidsus Imam Hidayat yang dimintai tanggapan terkait hasil putusan praperadilan tersebut. "Konfirmasi ke pimpinan aja dek," katanya singkat.
ADVERTISEMENT