Konten Media Partner

Kejari di Riau Kembali Kalah Praperadilan dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2022 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PERSIDANGAN praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi BUMD diduga dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan, di PN Tembilahan.
zoom-in-whitePerbesar
PERSIDANGAN praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi BUMD diduga dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan, di PN Tembilahan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TEMBILAHAN - Lagi, kejaksaan kalah di persidangan praperadilan dari tersangka kasus korupsi yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri setempat menolak dan mengabulkan gugatan diajukan mantan Bupati Inhil 10 tahun, Indra Mukhlis Adnan, Senin (11/7/2022).
Tak hanya itu, hakim tunggal Christiadi Sinaga memerintahkan Kejari Tembilahan untuk memulihkan nama baik Indra Muchlis Adnan serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Kuasa Hukum Indra, Yudhia Perdana Sikumbang, membenarkan hal tersebut. Malam ini, ia tengah mengurus pembebasan kliennya dari penjara usai ditahan dua pekan lalu.
"Iya Alhamdulillah. Praperadilan yang kami layangkan dikabulkan Hakim PN Tembilahan," tegas Yudhia, Senin malam..
Berikut isi permohonan praperadilan yang dikabulkan Hakim PN Tembilahan.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: TAP-02/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
KUASA hukum Indra Mukhlis Adnan, Yudhia Perdana Sikumbang.
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.
7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Kejari Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 4 kali kalah dari tersangka kasus korupsi yang ditetapkan.
Sebelumnya jaksa menetapkan Indra Mukhlis sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
"Bahwa hari ini, Kamis (16/6), tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang kepada wartawan.
Bambang menyebut dugaan korupsi dana penyertaan modal itu terjadi di tahun 2004-2006 lalu. Di mana sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum.
Berdasarkan hasil penyidikan umum tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait penyertaan modal PT GMC tahun 2004-2006 yang berasal dari APBDP Tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4,2 miliar," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil ekspose tersebut tim penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka.
"Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Mukhlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013," kata Bambang.
Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Di mana diduga ada kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Mukhlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/6) petang.
Laporan: DEFRI CANDRA