Konten Media Partner

Kejari Kuansing 4 Kali Kalah Sidang Praperadilan, Tersangka Korupsi Bebas Semua

7 Juni 2022 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Taluk Kuantan, Kuansing periode 2019-2022, Hadiman. Semasa Hadiman menjabat, Kejari Kuansing kalah 3 kali di persidangan praperadilan kasus korupsi yang diajukan gugatannya oleh tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Taluk Kuantan, Kuansing periode 2019-2022, Hadiman. Semasa Hadiman menjabat, Kejari Kuansing kalah 3 kali di persidangan praperadilan kasus korupsi yang diajukan gugatannya oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Kembali, lagi, lagi dan lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kalah di persidangan Praperadilan atas gugatan tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kekalahan quattrick atau keempat kalinya Kejari Taluk Kuantan ini atas tersangka kasus korupsi terjadi 3 kali di masa Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Kini Hadiman dipromosikan menjabat Kajari Mojokerto, Jawa Timur.
Terbaru, Kejari Taluk Kuantan keok dari Indra Agus Lukman, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing dan Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa "TKO" sebanyak 2 kali dari Indra Agus.
Kekalahan pertama Kejari Taluk Kuantan dari Indra Agus Lukman pada Oktober 2021 silam.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.
Terbaru, Indra Agus Lukman kembali menang atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022), usai Hakim PN mengabulkan gugatan Pjs Bupati Siak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya sidang putusan digelar Senin kemarin," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Selasa (7/6/2022).
Kekalahan 3 kali Kejari Kuansing tersebut terjadi dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.
Selasar Riau sajikan 4 kali kekalahan Kejari Taluk Kuantan dimasa Hadiman atas tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kuansing.
1. Aries Susanto
Kejari Taluk Kuantan kalah pertama kali dalam sidang gugatan Praperadilan di PN setempat yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.
Sidang putusan praperadilan digelar 22 Desember 2020 silam. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut didaftarkan 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.
ADVERTISEMENT
2. Hendra AP
Bertekuk lututnya Kejari Taluk Kuantan untuk keduakalinya saat Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, mengajukan gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan.
Majelis Hakim PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021), mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka di sandangnya dari penyidik kejaksaan.
Dalam amar putusan praperadilannya dibacakan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan diajukan pemohon.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.
3. Indra Agus Lukman
Kekalahan ketiga kalinya Kejari Taluk Kuantan dipimpin Hadiman diukir oleh Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Hadiman menyeret mantan Kadis ESDM Kuansing tersebut dalam dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis (28/10/2021).
4. Indra Agus Lukman
Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.
Atas penetapan tersangka tersebut Indra Agus melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.
Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Indra Agus dan ia menang kedua kalinya atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022).