Konten Media Partner

Kisah Pilu Negeri Bernama Kuansing, 2 Bupati Tersandung Kasus Korupsi

22 Oktober 2021 19:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MURSINI, Bupati Kuansing 2016-2021 dan Andi Putra (2021-2024).
zoom-in-whitePerbesar
MURSINI, Bupati Kuansing 2016-2021 dan Andi Putra (2021-2024).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TALUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, selama ini dikenal sebagai daerah penghasil cerdik pandai di bumi Lancang Kuning.
ADVERTISEMENT
Mereka banyak jadi dosen, bahkan beberapa kali rektor di Universitas Riau sejak perguruan tinggi negeri itu berdiri awal 1960-an berasal dari Negeri Jalur tersebut.
Namun kini, Kuansing menjadi perhatian nasional usai Bupati Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan KPK (OTT KPK), Senin (18/10/2021).
Ini menambah daftar kisah pilu negeri dilalui Batang Kuantan dan Singingi tersebut, dimana 2 Bupati mereka ditahan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi.
Berikut kisah pilu kedua kepala daerah di Kuansing tersebut:
1. Andi Putra
Anak kandung Local Strongman Kuansing, Sukarmis, ditetapkan sebagai tersangka usai menerima uang suap Rp 700 juta dari Rp 2 miliar dijanjikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestaria.
Catatan Selasar Riau, Bupati Andi Putra sejak dilantik 2 Juni 2021 bersama wakilnya, Suhardiman Amby oleh Gubernur Riau, Syamsuar, di Gubernuran, Pekanbaru, sudah dihadapi berbagai persoalan hukum.
ADVERTISEMENT
Di antaranya, mantan Ketua DPRD Kuansing 2 periode itu disebut-sebut terlibat dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017 dengan total anggaran Rp 13,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Bupati Kuansing sebelum Andi Putra, periode 2016-2021, Mursini, sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di PN Tipkor Pekanbaru.
Dana Rp 13,3 miliar tersebut, diperuntukkan untuk makan minum, audiensi dan dialog, rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Dari laporan penggunaan, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif dengan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.
Andi Putra "sempat" melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Kejari Taluk Kuantan Kuansing, Hadiman, ke kantor Kejati Riau dengan dugaan pemerasan dan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar.
Setelah ditahan KPK, hingga kini laporan Andi Putra di Kejati Riau mengenai dugaan pemerasan Kajari Hadiman, tak tahu sampai dimana.
ADVERTISEMENT
Demikian juga, kasus Bupati Kuansing termuda sepanjang sejarah tersebut, belum diketahui akan berakhir seperti apa.
2. Mursini (2016-2021)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021, Mursini, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (5/8/2021).
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Mursini keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, sekitar pukul 16.00 WIB.
Mursini ditahan penyidik Kejati Riau diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing tahun 2017. Mursini hanya tertunduk ketika dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaaan yang telah menunggunya.
Sebelumnya, dalam kesaksiaannya di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/12/2020), Mursini di depan majelis hakim, bersedia ditembak mati, jika ia terbukti terlibat korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.
ADVERTISEMENT
"Saya siap ditembak mati, jika terlibat korupsi," kata Mursini saat bersaksi di ruang Soerbakhti.
Ia sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.
"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota (ASN), sudah melakukan evaluasi dan pengawasan. Namun tidak semua bisa saya back up," jelasnya.
Sementara itu, Verdy Ananta, terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Setdakab Kuansing senilai Rp 13.300.650.000, menyesalkan kesaksian Bupati Kuansing non-aktif, Mursini.
Ia menilai, kesaksian diberikan Mursini sangat bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.
"Apa perasaan Bapak, jika Bapak sebagai tersangka, saya sebagai saksi. Apakah Bapak tidak memikirkan nasib anak saya, keluarga saya, atas kesaksian bohong Bapak berikan," tanya Verdy sambil tersedu-sedu kepada Mursini.
"Saya sangat yakin waktu itu, Bapak menyerahkan uang di masjid belakang rumah sejumlah 100 juta berbentuk Ringgit Malaysia dan 50 juta berbentuk Rupiah, Bapak masih tidak mengakui," cecar Verdy kembali.
ADVERTISEMENT
Mendengar pernyataan Verdy, Mursini langsung membantah semua tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah menyerahkan uang atau apapun kepada terdakwa," sanggah Mursini.
Sebelum mengakhiri kesaksian, Verdy Ananta meminta kepada Mursini untuk menjadi pemimpin yang jujur. "Jadilah pemimpin yang tegas dan jujur pak," pinta Verdy.