Konten Media Partner

KPU Riau Terima Dokumen Pendaftaran 41 Bakal Calon DPD RI

30 Desember 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari 41 bakal calon perseorangan DPD RI. Dokumen yang diserahkan puluhan bakal calon saat jelang penutupan, pada Kamis (29/12), pukul 23.59 WIB, itu dinyatakan diterima.
ADVERTISEMENT
"Finalnya ada 41 nama bakal calon perseorangan DPD yang statusnya kami terima," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, didampingi Anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Jumat (30/12).
Sesuai jadwal serentak secara nasional pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, Ilham menyebut KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut.
Para bakal calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau pada 16 sampai 22 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, menjelaskan dalam proses tahapan penyerahan syarat dukungan kemarin, ada sebanyak 45 bakal calon yang menyampaikan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau dan sudah meminta akun aplikasi Silon.
ADVERTISEMENT
"Dari 45 nama itu, sebanyak 41 nama yang sudah resmi datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau terhitung jelang ditutup, Kamis (29/12) pukul 23.59 WIB tadi malam. Statusnya 41 nama tersebut diterima," jelas Joni Suhaidi.
Dari 45 nama bakal calon itu, kata Joni, sebanyak 38 bakal calon menyerahkan syarat dukungan menggunakan aplikasi Silon, 2 bakal calon menyerahkan secara manual, dan 1 bakal calon lagi menyerahkan melalui kombinasi Silon dan manual.
"Satu nama menyampaikan secara resmi batal menyerahkan dukungan, dan 3 nama lagi tidak ada keterangan lebih lanjut ke KPU," imbuh Joni.
Ditambahkan Joni, untuk yang menyerahkan secara manual terhitung sejak status penyerahannya diterima tetap diberikan waktu 3x24 jam untuk mengunggah dokumen dukungannya melalui aplikasi Silon.
ADVERTISEMENT
"Sehingga proses verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Provinsi Riau tetap dilakukan melalui aplikasi Silon," jelas Joni.