Konten Media Partner

Manajemen dan Karyawan PT RAPP Deklarasi Siap Jalankan UU Cipta Kerja

11 November 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PERWAKILAN karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Grace Santo, saat memberikan testimoni UU Nomor 11 tahun 20202 tentang Cipta Kerja, Rabu (11/11/2020), di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
zoom-in-whitePerbesar
PERWAKILAN karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Grace Santo, saat memberikan testimoni UU Nomor 11 tahun 20202 tentang Cipta Kerja, Rabu (11/11/2020), di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PANGKALAN KERINCI - Manajemen dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendeklarasikan menerapkan isi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Deklarasi ini dilakukan manajemen dan karyawan PT RAPP di depan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, Bupati Pelalawan Muhammad Harris, serta Direktur PT RAPP, Mulia Nauli, Rabu (11/11/2020), di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Kami karyawan dan manajemen mendukung dan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata karyawan bersama-sama.
Perwakilan karyawan PT RAPP, Grace Santo mengatakan, selama ini banyak informasi tak benar mengenai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja di masyarakat.
Ia menyebutkan mengenai pengaturan cuti, UMK, pembayaran upah pekerja dilakukan per jam, perusahaan sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, serta penghapusan seluruh jaminan sosial.
"Tetapi ketika Presiden Joko Widodo menandatangani dan mengesahkan UU Cipta Kerja, tidaklah demikian. Ternyata masih ada diatur UMK dan UMP, soal cuti dihapus ternyata tetap diatur, perusahaan sewenang-wenang melakukan PHK, tidak benar. Bahkan perusahaan wajib memberikan pesangon bagi karyawan berstatus PKWT saat dipecat," jelas Grace Santo.
DIREKTUR PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Mulia Nauli.
Tak kalah penting, kata Grace, bagi pekerja yang dipecat atau kehilangan pekerjaan, diatur jaminannya di dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Mewakili karyawan, kami mendukung perusahaan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Hak-hak pekerja dan perusahaan terlindungi," jelas Grace.
Sementara itu, Direktur PT RAPP, Mulia Nauli mengatakan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan iklim berusaha dan ciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
UU ini, tuturnya, merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Selain itu, UU tersebut juga menghapuskan berbagai pembatasan besar di investasi.
"Coba kita bayangkan semakin banyak investor, maka lapangan pekerjaan semakin terbuka luas. Sehingga akhirnya perusahaan berkembang, pekerja senang dan sejahtera," jelas Mulia Nauli.
Ia menjelaskan, selama masa pandemi Virus Corona delapan bulan sejak Maret 2020 hingga sekarang, PT RAPP tidak ada melakukan tindakan merumahkan atau mengistirahatkan karyawan-pekerja. Apalagi PHK akibat dampak pandemi.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak ada melakukan tindakan merumahkan atau mengistirahatkan karyawan dan pekerja. Apalagi, PHK akibat dampak pandemi," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pelalawan, Muhammad Harris menjelaskan, iklim investasi di Pelalawan saat ini harus dijaga secara baik dan benar.
Persaingan saat ini bukan antardaerah, melainkan mendukung pemerintah pusat untuk persaingan global.
DIREKTUR PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Mulia Nauli, saat memberikan sambutan saat Deklarasi Manajemen dan Karyawan Siap Jalankan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saya baru pulang dari acara BKPM Pusat. Alhamdulillah, Pelalawan termasuk 51 besar daerah di Indonesia tujuan investasi ke depannya," jelas Bupati Harris.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, deklarasi manajemen dan karyawan PT RAPP menerapkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja patut disyukuri.
"Kita menyaksikan tadi Deklarasi Manajemen dan Karyawan PT RAPP siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja dijalankan di perusahaan. Di sini, UU tersebut bisa dikomunikasi dengan baik," jelas Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Agung Setya menjelaskan, Polri berkewajiban menjaga iklim investasi yang tercipta selama ini. Investasi industri dimulai dari yang kecil, besar dan global. Investasi, jelasnya, merupakan gambaran peradaban.
"Baju-baju kita pakai selama dari kapas. Namun dengan perkembangan teknologi dan adanya investasi, diganti dengan serat kayu, hal itu merupakan lompatan industri yang ada di pelalawan Riau" jelas Agung Setya.
Tak hanya itu, perkebunan kelapa sawit selama ini terhampar di Riau, tak hanya akan diolah menjadi minyak sawit, namun diolah biodiesel yang menggantikan minyak bumi.
"Inilah capaian peradaban kita yang telah dicapai. Jangan gejolak emosional mengalahkan kemajuan pencapaian yang akan kita raih. Bersyukur jadi kunci dengan tetap membangun harmoni," pungkasnya.
ADVERTISEMENT