Konten Media Partner

Mantan Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

27 Juli 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Kuansing
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kuansing
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan Penjara dan denda Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022. Andi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Vonis ini tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta, jika tidak diganti akan dipenjara 6 bulan.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara," Hakim Sidang, Dahlan dalam putusannya, Rabu, 27 Juli 2022.
Selain itu, Hakim Dahlan meminta Andi Putra membayar denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan.
Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Dahlan, Andi Putra menyatakan akan pikir-pikir pada putusan ini.
Sebelumnya, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar. Janji uang miliaran rupiah itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA