Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pelaku Bom Rakitan di Inhu Riau Pernah Jadi Pasien Rumah Sakit Jiwa
5 Oktober 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pelaku pembuat bom rakitan di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, berinisial MM alias Ocu (41) pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru pada 2016.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini pada tahun 2016 pernah masuk RS Jiwa di Tampan," ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (5/10).
MM nekat meledakan bom rakitan buatannya karena sering di bully warga terkait penampilannya dan sering berhutang makanan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengungkapkan bahwa pelaku membeli bahan-bahan peledak di toko online sejak Mei 2022.
"Awal peristiwa ini sejak MM pada bulan Mei sudah mulai membeli bahan peledak di toko online. Sejumlah bahan yang diperlukan dibeli MM untuk membuat bom rakitan," ungkap Sunarto.
Bahan-bahan peledak yang dibeli disimpan pelaku di kamar kontrakannya di Desa Pangkalan Kasai, Inhu, Riau. Pelaku merakit bom sendiri menggunakan bahan-bahan peledak tersebut.
"Dalam bom tersebut diisi paku, kaca serta ada juga keramik pecah yang dimasukkan dalam Paralon dengan memakai aki motor," lanjut Sunarto.
ADVERTISEMENT
"Pengisian paku dan kaca ini sangat berbahaya, jadi jika warga yang terkena ledakan akan mengalami luka serius," Lanjutnya.
Bom pertama diletakkan di dekat warung warga. Sedangkan bom kedua, di pinggir jalan dengan.
"Bom kedua yang telah dirakit kemudian diletakkan di pinggir jalan dan waktunya di setting 30 menit. Kali ini ledakannya lebih besar," sambung nya.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ledakan bom rakitan tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Seberida bersama barang bukti.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA