Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pelaku Penusukan Polisi di Riau Juga Tersangka Penikaman Imam Masjid pada 2020
17 Mei 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bukan kali ini saja aksi penikaman dilakukan oleh tersangka, Imran Abdul Rahman. Teranyar, pelaku menikam polisi yang menjabat Bhabinkamtibmas Okura, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Minggu (15/5/2022), di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelaku dengan alasan memiliki kartu kuning atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menikam Imam Mesjid Al Falah Darul Muttaqin, Jalan Sumatera, Pekanbaru, pada Jumat (24/7/2020) silam.
"Ternyata setelah kita selidiki, pelaku penusukan kepada anggota kita juga pernah menusuk Imam Masjid Al-Falah tahun 2020 lalu," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Kurniawan, Selasa (17/5/2022).
Mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) ini menjelaskan, Imran Abdul Rahman saat diinterogasi mengakui jika ia pelaku penusukan terhadap Imam Masjid Al Falah.
Namun, ketika itu, pelaku dilepaskan karena setelah menjalani tes oleh psikiater di RS Bhayangkara Polda Riau, serta dari keluarga, dinyatakan ODGJ.
"Ternyata Imran ini sakit hati kepada Deri lantaran tak dimainkan Deri saat bermain bola diwaktu Deri jadi pelatih dalam tim sepakbola tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hengky mengatakan pada saat penusukan Imam Masjid, Imran masih dalam perawatan RSJ Tampan dan memiliki gangguan kejiwaan.
"Meski dulu pernah alami gangguan kejiwaan, tidak serta merta ia bebas dari jeratan hukum. Berkas perkara nanti akan kita serahkan ke Pengadilan," tegas Hengky.
Mantan Kapolres Kuantan Singingi ini juga mengatakan, pelaku memang sudah berniat melakukan penusukan kepada Deri yang merupakan Bhabinkamtibmas di Polsek Rumbai Pesisir.
"Pelaku memang sudah menyiapkan pisau dapur untuk melukai anggota kita Deri," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA