Konten Media Partner

Pendeta soal Video Pembubaran Jemaat GPDI: Itu Tidak Benar

28 Agustus 2019 23:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPANDUK berisikan penyegelan GPDI Efata di Desa Petalongan, Keritang, Kabupaten Indragiri Hulir, Riau, oleh Satpol PP, Minggu, (25/8).
zoom-in-whitePerbesar
SPANDUK berisikan penyegelan GPDI Efata di Desa Petalongan, Keritang, Kabupaten Indragiri Hulir, Riau, oleh Satpol PP, Minggu, (25/8).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Riau, Pendeta Rikson Sitorus, meminta maaf atas beredarnya video viral berisi pembubaran peribadatan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
ADVERTISEMENT
Pendeta Rikson Sinaga mengatakan, sebelum digelarnya rapat koordinasi (rakor) antarlembaga yang dipimpin Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, ia menerima satu video dari Pendeta Damianus Sinaga.
"Iya memang kita sempat juga kaget kalau keadaannya seperti itu 'kan, itu bisa bikin rusuh. Namun yang jelas, tadi sebelum rapat ini, saya menerima satu video dari beliau (Pendeta Damianus Sinaga) secara langsung memberikan pernyataan video beredar tidak sepenuhnya benar," kata Pendeta Rikson Sitorus, Rabu, 28 Agustus 2019.
Mewakili Pendeta Damianus Sinaga dan keluarga besar PGPI, Pendeta Rikson menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video viral berisikan pembubaran peribadatan tersebut.
"Jadi beliau minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena ini sudah jadi viral seluruh Indonesia. Itu dia katakan. Saya minta maaf, video itu tidak benar dan semuanya kami ini sudah aman," kata Pendeta Rikson.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, terkait keputusan pemindahan sementara lokasi peribadatan ke gereja terdekat, dirinya sudah mereka terima keputusan tersebut. Pendeta Rikson Sitorus berjanji akan memberikan pengertian kepada jemaat.
"Ada tiga opsi di Perda, pertama diberikan pemerintah jalan keluar (rumah ibadah), kedua pengadilan, dan ketiga izin sementara. Rumah bisa dijadikan rumah ibadah sementara dengan persyaratan tertentu," kata Rikson.
Solusi terkini, tuturnya, pemerintah memindahkan sementara lokasi peribadatan. "Meski berpindah delapan kilometer, tetapi itu harus diterima. Ibadah di gereja tersebut dengan jam-jam sudah diatur kami terima," jelasnya.
Video berisikan pelarangan peribadatan ini pertama kali diunggah oleh akun bernama @Sammisoh. Di dalam video tersebut, beberapa jemaat perempuan meminta tolong kepada petugas Satpol PP dan kepolisian untuk membiarkan mereka beribadat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Edy Natar Nasution mengatakan, video yang beredar di masyarakat tersebut, tidak sepenuhnya benar.
"Video yang viral itu tidak sesungguhnya terjadi seperti itu. Pernyataan itu juga disampaikan Pendeta (Damianus) Sinaga langsung menghubungi atasannya di Pekanbaru, Pak Sitorus. Isinya, tidak seperti di video itu dulu kata kuncinya" ujar Wagub Edy usai menggelar rapat tertutup membahas hal tersebut.