Konten Media Partner

Peribadatan di GPDI Efata Dibubarkan Satpol PP Inhil, Riau

28 Agustus 2019 14:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPANDUK berisikan penyegelan GPDI Efata di Desa Petalongan, Keritang, Kabupaten Indragiri Hulir, Riau, oleh Satpol PP, Minggu, (25/8).
zoom-in-whitePerbesar
SPANDUK berisikan penyegelan GPDI Efata di Desa Petalongan, Keritang, Kabupaten Indragiri Hulir, Riau, oleh Satpol PP, Minggu, (25/8).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Beredar video singkat di media sosial Twitter yang memperlihatkan pembubaran peribadatan jemaah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Efata pimpinan Damianus Sinaga di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (25/8).
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut terlihat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah membubarkan jemaah ketika ibadah sedang berlangsung. Pendeta Damianus terlihat beberapa kali meminta pengertian Satpol PP untuk menunda pembubaran.
"Pak kita sedang beribadah, nanti setelah beribadah kita bicarakan," pinta Pendeta Damianus Sinaga di dalam video tersebut.
Bahkan ibu-ibu jemaah GPDI Efata pun ikut meminta pengertian Satpol PP sambil berlutut dan menangis. Walau demikian, Satpol PP tidak bisa berbuat banyak, karena mereka hanya menjalankan instruksi.
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, kepada Selasar Riau, Rabu (28/8), mengatakan pembubaran warga saat beribadah menurut keyakinan dan agamanya merupakan pelanggaran atas hak prinsipil warga negara.
ADVERTISEMENT
"Hak setiap warga negara, setiap manusia di Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama dianut, dijamin negara. Ini kok malah dibubarkan," kata Aditia.
YLBHI-LBH Pekanbaru juga meminta Bupati Indragiri Hilir mencabut Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan.
Hal tersebut diminta lantaran dinilai telah melampaui kewenangan Bupati HM Wardan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan semangat pluralisme.
"Kami juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemkab Inhil, memberikan jaminan kepada Jemaat GPDI Efata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, melakukan ibadah keagamaan seperti biasanya," desak Aditia.
Tak hanya itu, Aditia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginvestigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Pusat dan Pemkab Inhil diharapkan tidak membuat kebijakan bersifat diskriminasi bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.