Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sempat Viral, Driver Ojol dan Pelaku Penganiayaan Berdamai di Atas Materai 6.000
12 Juli 2020 15:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di surat tersebut, perdamaian disaksikan dua saksi, Elisnaldi dan Zainal Taher, dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pelaku dan korban.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat kabar perdamian kedua belah pihak.
"Belum dapat kabar dan belum koordinasi," kata Iptu Polius singkat, Minggu (12/7).
Selasar Riau mencoba mengonfirmasi kepada Mulyadi, korban penganiayaan, terkait kebenaran surat perdamaian tersebut. Namun hingga berita ini naik, tidak mendapat jawaban.
Tak hanya itu, Selasar Riau juga lakukan konfirmasi kepada kuasa hukum pelaku. Kuasa hukum mengaku tidak tahu mengenai surat tersebut. Kliennya baru Sabtu, 11 Juli 2020, mencabut surat kuasa secara lisan.
"Kami sudah cabut kuasa terkait kasus atau perkara dengan tersangka Akbar secara lisan dan tertulisnya menyusul, kami juga tidak tahu kalau Akbar dan korban berdamai," kata Zulkifli.
ADVERTISEMENT
Zul mengatakan, terkait perkara penganiayaan dilakukan AK tersebut, bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.
"Jadi segala sesuatu terkait atau mengenai kasusnya Akbar di luar tanggung jawab kami," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akbar Perdana diamankan Polresta Pekanbaru, Sabtu malam (4/7), dengan sangkaan penganiayaan terhadap driver Ojol. Video penganiayaan sempat viral di media sosial.
Viralnya video tersebut, menyebabkan ratusan rekan-rekannya mendatangi rumah pelaku di jalan Kebun Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kaca spion mobil dirusak dan kaca rumah pecah, saat masa mendatangi rumah pelaku. Setelah pelaku diamankan, polisipun melakukan tes urine terhadap A-K dan Positif mengkonsumsi Narkoba.
AK ditetapkan tersangka oleh Polresta Pekanbaru, dan diterapkan pasal penganiayaan.
"Ancaman saat ini kita terapkan pasal KHUP terkait penganiyaan yaitu pasal 351 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
ADVERTISEMENT
Penulis: AULIA RONI TUAH