Konten Media Partner

Terbukti Nyabu, Kompol Yohannes Chaniago Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

17 Desember 2021 22:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TANGKAPAN layar saat Kompol Yohannes Tanjung sedang nyabu di belakang kediaman Wakil Gubermur Riau, awal Aptil 2021 silam.
zoom-in-whitePerbesar
TANGKAPAN layar saat Kompol Yohannes Tanjung sedang nyabu di belakang kediaman Wakil Gubermur Riau, awal Aptil 2021 silam.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis Kompol Yohannes Chaniago dengan 1 tahun 6 bulan, Kamis (16/12/2021).
ADVERTISEMENT
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut terbukti nyabu di dalam mobil dan terekam CCTV di belakang kediaman dinas Wakil Gubernur Riau, Jumat (2/4/2021).
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik, membenarkan putusan tersebut.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy, Jumat (17/12/2021).
Selasar Riau kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang menghisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV.
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Laporan: DEFRI CANDRA
TANGKAPAN layar saat Kompol Yohannes Tanjung sedang nyabu di belakang kediaman Wakil Gubermur Riau, awal Aptil 2021 silam.
zoom-in-whitePerbesar
TANGKAPAN layar saat Kompol Yohannes Tanjung sedang nyabu di belakang kediaman Wakil Gubermur Riau, awal Aptil 2021 silam.
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis Kompol Yohannes Chaniago dengan 1 tahun 6 bulan, Kamis (16/12/2021).
ADVERTISEMENT
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut terbukti nyabu di dalam mobil dan terekam CCTV di belakang kediaman dinas Wakil Gubernur Riau, Jumat (2/4/2021).
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik, membenarkan putusan tersebut.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy, Jumat (17/12/2021).
Selasar Riau kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang menghisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV.
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Laporan: DEFRI CANDRA