Konten dari Pengguna

Hubungan Penjaga Parkir Ilegal dengan Hukum di Indonesia

Septia Yoanita
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
7 Mei 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Septia Yoanita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penjaga parkir ilegal atau yang sering disebut sebagai penjaga parkir liar merupakan fenomena yang cukup sering kita temui di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga di pinggir jalan. Meski tampak sepele, penjaga parkir ilegal memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap ketertiban dan keamanan lalu lintas. Lebih jauh lagi, penjaga parkir ilegal juga memiliki hubungan erat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebuah tempat yang menfasilitasi parkir gratis. Foto: Septia Yoanita (Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah tempat yang menfasilitasi parkir gratis. Foto: Septia Yoanita (Dok. Pribadi)
Penjaga Parkir Ilegal dan Hukum
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, penjaga parkir ilegal dilarang karena dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sanksi bagi penjaga parkir ilegal diatur dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lebih lanjut, penjaga parkir ilegal bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.
Semua kehilangan dan kerusakan yang terjadi di tempat parkir adalah tanggung jawab pengelola parkir. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
ADVERTISEMENT
Pasal 1694 KUHPerdata menjelaskan bahwa penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Pasal 1706 KUHPerdata juga menegaskan bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Klausula baku yang menyatakan “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami” dilarang menurut Pasal 18 ayat 1 huruf A Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Oleh karena itu, penjaga parkir tidak berhak mengatakan “Kehilangan bukan merupakan tanggung jawab tukang parkir”.
Pasal 4 huruf H, UUPK Nomor 8 Tahun 1999, menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Jadi, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian di tempat parkir.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
• Tanggung Jawab Pengelola Parkir: Pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang terjadi di tempat parkir mereka1.
• Klausula Baku Dilarang: Klausula yang menyatakan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” adalah ilegal dan tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab.
• Hak Konsumen: Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian di tempat parkir sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
• Sanksi Penjaga Parkir Ilegal: Penjaga parkir ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peraturan lalu lintas dan KUHP.