Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Burung Beo Termasuk Hewan Dilindungi? Ini Jawabannya
17 Juni 2024 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai spesies populer dan sering dipelihara, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah burung beo termasuk hewan dilindungi oleh undang-undang dan pemerintah Indonesia?
ADVERTISEMENT
Secara umum, ada beberapa spesies beo yang memang dilindungi oleh pemerintah karena statusnya sudah terancam. Perlindungan ini sendiri memiliki tujuan untuk mencegah perburuan liar dan perdagangan ilegal yang mengancam populasi burung beo di alam liar.
Meski begitu, ada juga spesies yang bisa dipelihara oleh masyarakat Indonesi karena populasinya cukup banyak dan tidak terancam punah. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Burung Beo Termasuk Hewan Dilindungi?
Dikutip dari buku Dunia Burung dan Serangga karya Syerif Nurhakim Dede, beo merupakan jenis burung yang dikenal bisa menirukan suara manusia. Meski hanya kicauan, peniruan ini kadang sulit dibedakan.
Karena memiliki kecerdasan di atas rata-rata, beo menjadi sangat populer dan disukai oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dari harga jualnya yang cukup tinggi, yaitu ratusan ribu per ekor.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, masih ada penghobi kicau yang belum tahu jika beo termasuk hewan dilindungi oleh undang-undang dan pemerintah. Namun, hal ini berlaku pada beberapa spesies saja.
Salah satu spesies beo yang dilindungi oleh pemerintah adalah Simeulue. Jenis ini sudah berada di ambang kepunahan karena terus mengalami perburuan ilegal. Bahkan, menurut data BirdLife, populasinya pada 2016 hanya berjumlah 5.000 sampai 47.000 ekor.
Selain itu, adapula Beo Nias yang juga termasuk dalam spesies dilindungi karena hanya bisa ditemukan di Alasa, Lahusa, Gomo, dan Nias. Namun, keberadaan mereka juga sudah jarang ditemui.
Jenis Burung Beo yang Bisa Dipelihara
Bagi individu yang tetap ingin memelihara burung beo, masih ada beberapa spesies yang tidak dilindungi oleh undang-undang. Apa saja? Berikut daftar lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Beo Jawa
Beo ini termasuk dalam jenis yang tidak dilindungi dan sering dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Ciri khasnya terletak pada bulu hitam dipadu dengan paruh berwarna kuning cerah.
Sama seperti burung beo lainnya, mereka juga mampu menirukan suara manusia. Selain itu, nyanyian yang dikeluarkan juga terdengar indah dan menghadirkan suasana asri untuk rumah.
2. Beo Papua
Jadi, apakah burung beo termasuk hewan dilindungi> Jawabannya iya. Pasalnya, mereka hanya dapat ditemukan di Pulau Simeulue. (RN)