Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
12 Tempat Perpanjang SIM di Depok dan Persyaratannya
8 November 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tempat perpanjang SIM di Depok beserta persyaratannya perlu diketahui oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor . Terutama bagi masyarakat yang memiliki kartu SIM dengan masa berlaku yang akan habis.
ADVERTISEMENT
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor sesuai informasi dari situs polri.go.id. SIM memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun.
Tempat Perpanjang SIM di Depok dan Persyaratan yang Diperlukan
Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku akan berakhir, maka wajib melakukan perpanjangan masa berlaku tersebut. Tidak hanya di kantor polisi, terdapat beberapa tempat yang menyediakan layanan perpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Instagram @lantasrestrodepok, setidaknya ada 12 tempat yang bisa dikunjungi untuk pelayanan SIM. Inilah tempat perpanjang SIM di Depok yang perlu diketahui masyarakat.
1. Senin:
ADVERTISEMENT
2. Selasa:
3. Rabu:
4. Kamis:
5. Jumat:
ADVERTISEMENT
6. Sabtu:
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang wajib untuk dilengkapi. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Setelah tahu informasi tempat perpanjang SIM di Depok beserta persyaratannya, masyarakat kini bisa datang ke titik lokasi tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM. Pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. (PRI)
ADVERTISEMENT