Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Selama Bulan Oktober 2024
14 Oktober 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program SIM Keliling Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebar di setiap kota, termasuk di antaranya adalah Malang. Jadwal SIM Keliling Kota Malang selama bulan Oktober berlangsung di dua tempat.
ADVERTISEMENT
Dua tempat tersebut mencakup Kantor Kecamatan Klojen dan Stadion Gajayana. Agenda penyelenggaraan di dua tempat tersebut memiliki perbedaan tanggal. Salah satu contoh adalah di Stadion Gajayana pada tanggal 23 Oktober 2024.
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Bulan Oktober
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia. Setiap pemilik SIM bahkan harus melakukan perpanjangan sesuai dengan masa berlaku yang tertera.
Proses mengurus perpanjangan SIM di masa sekarang relatif mudah karena adanya SIM Keliling. SIM Keliling merupakan program Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Jadwal SIM Keliling di setiap kota Indonesia memiliki perbedaan, termasuk di Kota Malang. Dikutip dari Instagram Satpas Polresta Malang Kota, @satpas_makota, berikut adalah detail jadwal SIM Keliling Kota Malang bulan Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
1. Kantor Kecamatan Klojen
Salah satu lokasi SIM Keliling di Malang pada bulan Oktober, yaitu di depan Kantor Kecamatan Klojen. Program berlangsung mulai pukul 8 pagi sampai dengan 11 siang. Adapun detail tanggal SIM Keliling di Kantor Kecamatan Klojen, yaitu:
2. Stadion Gajayana
SIM Keliling juga ada di Stadion Gajayana, tepatnya di area parkir barat. Program berlangsung mulai pukul 8 pagi sampai dengan 11 siang. Adapun detail tanggal SIM Keliling di Stadion Gajayana, yaitu:
Landasan Hukum tentang Surat Izin Mengemudi
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Kemudian, setiap pengemudi yang sudah memiliki SIM harus melakukan perpanjangan sesuai dengan masa berlaku yang tertera.
ADVERTISEMENT
Keharusan tersebut bukan sekedar asumsi, melainkan mempunyai landasan hukum yang jelas. Salah satu landasan hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK, dan BPKB, Bahari (2009: 17), berdasarkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat ancaman pidana yang berat bila dalam berkendara tidak bisa menunjukkan SIM apalagi jika tidak memiliki SIM.
Baca juga: 4 Sewa Mobil Malang yang Aman dan Tepercaya
Demikian menjadi jelas bahwa pengemudi yang sudah memiliki SIM perlu melakukan perpanjangan melalui program SIM Keliling. Salah satu di antaranya adalah dengan hadir sesuai jadwal SIM keliling Kota Malang selama bulan Oktober 2024. (AA)