Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Astaga! Usai Berhubungan Intim, Suami Siram Istri dengan Air Panas
7 Juni 2018 15:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Seru Jambi Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SERUJAMBI.COM, Sengeti – Entah apa yang ada di pikiran AS (29), sehingga tega menyiksa istrinya sendiri, Nurlida (32), Jumat (11/5/2018) lalu, di Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Muarojambi. Padahal, mereka baru saja selesai berhubungan intim layaknya suami istri yang bahagia.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh Serujambi.com, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku datang menyambangi korban Nurlida (32) atau istri siri-nya di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya langsung bercinta. Usai itu, pelaku meminta dibuatkan kopi, lalu korban langsung memanaskan air.
Entah kenapa, tiba-tiba pelaku menyusul korban di dapur, lalu menyiram wajah korban dengan air panas. Tak sampai di situ, pelaku mengikat tangan korban, lalu memanaskan panci dan pisau, kemudian panci tersebut ditempelkannya ke seluruh badan korban. “Saat pelaku hendak mengambil pisau, korban langsung kabur dan berteriak minta tolong,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, Kamis (7/6/2018).
Melihat korban lari, pelaku ketakutan. Karyawan swasta itu juga kabur setelah menyambar tiga unit HP dan sejumlah uang milik korban. Diketahui, pasangan ini belum memiliki anak.
ADVERTISEMENT
Ditinggal pelaku, korban yang terluka parah itu berjuang sendiri dikarenakan di rumah itu ia tinggal sendiri. Setelah mengumpulkan kekuatan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu 12 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Satreskrim Polresta Jambi beserta anggota Opsnal dan unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi, melakukan penyelidikan sekaligus melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri. Penyelidikan juga dibantu IT Polda Jambi.
“Setelah 7 jam melapor, pelaku di tangkap di daerah Simpang Rimbo, tepatnya di Perumahan Griya Arahim, RT 9, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Itu kediaman keluarga pelaku,” tutur AKBP Mardiono.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku menyampaikan alas an kenapa melakukan perbuatan kejam itu terhadap istrinya atau korban yang telah dinikahi siri pada tahun 2013 lalu, di Padang Sidimpuan. Semua itu dikarenakan cemburu, karena korban didudga berselingkuh dengan orang lain.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(don)
Sumber: Serujambi.com