Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Nafsu Lihat Cewek Lagi Jongkok, Buruh Sawit Nekat Cabuli Korban
25 Juni 2018 14:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Seru Jambi Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SERUJAMBI.COM, Muarabulian– S (30) harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen sawit di PT BSU ini, nekat melakukan pencobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap EG (18) yang juga karyawan di tempat dia bekerja.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut dilakukan oleh Sukabumi pada Rabu (20/6/2018) lalu di kebun sawit saat EG sedang memanen brondol sawit di kebun sawit PT BSU blok 02 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Informasi yang didapat Serujambi.com, kejadian pencabulan diperkirakan pada pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang mengambil brondol sawit. S yang bekerja tak jauh dari korban melihat korban dan langsung bernafsu. Apalagi saat korban sedang jongkok, nafsu S memuncak. S langsung menyerang korban dari belakang, ditariknya tubuh korban hingga korban dalam kondisi terlentang.
Selanjutnya, S duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap. S menutup mulut korban yang saat itu berteriak dan meronta-ronta. Namun korban terus meronta hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Akibatnya perlawanan keras itu, korban mengalami luka lecet di bagian siku dan lengan baju robek. Selanjutnya korban yang berhasil selamat dari upaya perkosaan itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.
Anggota Unit Pidana Umum Polres Batanghari Brigadir Idham, Senin (25/6/2018), membenarkan perihal kejadian itu. “Telah terjadi tindak percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap EG oleh pelaku di kebun sawit milik PT BSU,” katanya.
Ditambahkan, saat itu korban sempat merontak dan berteriak sehingga pelaku mengancam akan membunuh korban. Namun korban berhasil melarikan diri lalu melapor ke polisi.
Begitu menerima laporan dari korban, anggota Polres Batanghari langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga.
“Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP Subsider 285 ayat (1) Jo Pasal KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)
ADVERTISEMENT
Sumber: Serujambi.com