Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bom Makassar: Protokol Penanganan Ekstremisme-Kekerasan Tidak Boleh Kendor
29 Maret 2021 16:48 WIB
Tulisan dari SETARA Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini, sekitar jam 10:30 pagi, telah terjadi peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar. Sepuluh orang menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut. Satu orang meninggal, yang diduga pelaku, dan sembilan lainnya mengalami luka-luka yang terdiri dari lima petugas keamanan gereja dan empat orang jemaat gereja. Terkait dengan kasus bom bunuh diri tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:
ADVERTISEMENT
Pertama, SETARA institute mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, SETARA Institute menyampaikan simpati kepada para korban bom Makassar dan seluruh umat Kristiani di Indonesia, dengan harapan semoga peristiwa tersebut tidak mengurangi kekhidmatan umat Kristiani yang sedang merayakan Pekan Suci tahun 2021 yang diawali dengan Minggu Palma hari ini.
Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, peristiwa bom bunuh di Makassar merupakan sinyal keras bagi seluruh pihak, terutama pemerintah untuk tidak pernah kendor dalam melaksanakan 'protokol' penanganan ekstremisme-kekerasan, baik di ranah pencegahan maupun penindakan.
Ekstremisme-kekerasan yang didorong oleh stimulus ideologis tidak akan surut hanya karena pandemi dan tidak juga karena semakin baiknya perangkat instrumental (peraturan) dan institusional (kelembagaan) penanganan ekstremisme-kekerasan oleh negara. Di tengah konsentrasi tinggi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, perhatian pada penanganan ekstremisme-kekerasan tetap tidak boleh berkurang.
ADVERTISEMENT
Keempat, SETARA Institute mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan komprehensif dan terukur untuk memitigasi dan melakukan penegakan hukum yang presisi sesuai dengan kerangka negara hukum untuk menjamin keselamatan seluruh warga.
Dalam rangka mitigasi dan pencegahan, belum lama ini presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE). Akselerasi penerapan Perpres tersebut secara komprehensif dan terukur mendesak untuk dilakukan dalam rangka mencegah berulangnya peristiwa seperti yang terjadi di Makassar hari ini.
Kelima, SETARA Institute juga mendesak pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil di daerah untuk berkontribusi signifikan bagi pencegahan ekstremisme-kekerasan dengan memupus lingkungan pemicu (enabling environment) bagi terjadinya ekstremisme serta membangun lingkungan yang toleran dan inklusif, sehingga seluruh anak bangsa dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dalam kebinekaan. Penerimaan atas kebinekaan merupakan prediktor utama bagi keberhasilan penanganan ekstremisme kekerasan dan bagi penguatan kebinekaan.
ADVERTISEMENT
Narahubung:
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute, 0812-1393-1116
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA institute, 0852 3000 8880