Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Senat di Australia dan DPD di Indonesia: Serupa Namun Berbeda?
22 Oktober 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Shafanissa Prawidya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan demokratis, lembaga legislatif memainkan peran penting dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap eksekutif. Dua contoh lembaga legislatif yang menarik untuk dibandingkan adalah Senat di Australia (House of Senate) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan bagian dari sistem legislatif negara masing-masing, mereka memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara mendalam terkait perbedaan antara kedua lembaga tersebut dalam hal sejarah, komposisi, kekuatan legislatif, fungsi, dan peran mereka dalam sistem politik masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Sejarah Pembentukan Senat Australia
Senat Australia (House of Senate) adalah salah satu dari dua rumah dalam Parlemen Federal Australia, di mana yang lainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative). Pembentukan Senat berakar dari proses federasi berbagai koloni Australia pada akhir abad ke-19. Ide federasi pertama kali diusulkan pada tahun 1848, kemudian sekitar tahun 1890-an langkah serius mulai diambil untuk proses mewujudkannya. Pada tahun 1891, delegasi dari koloni-koloni Australia berkumpul dalam sebuah konvensi di Sydney untuk merancang konstitusi bagi Australia yang terfederasi. Konstitusi tersebut mencakup ketentuan untuk pembentukan Senat yang dimaksudkan untuk mewakili negara bagian secara setara dalam Parlemen Federal. Akan tetapi, gerakan federal sempat mengalami hilangnya momentum setelah konvensi tersebut, sehingga isu pembentukan Senat menjadi sempat terabaikan (Marchant, 2009).
ADVERTISEMENT
Gerakan federal dihidupkan kembali pada paruh kedua dekade 1890-an. Konvensi Federal Australia diadakan pada tahun 1897 dan 1898 dalam tiga sesi di Adelaide, Sydney, dan Melbourne. Konstitusi yang dirancang dalam konvensi ini disusun dengan beberapa perubahan signifikan, yakni harus disetujui terlebih dahulu oleh rakyat dalam setiap koloni melalui referendum yang diadakan pada tahun 1899 (dan 1900 di Australia Barat). Konstitusi Australia kemudian disahkan oleh Parlemen Inggris melalui Commonwealth of Australia Constitution Act 1900, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1901. Istilah "Senat" sendiri diambil dari nama rumah dalam Kongres Amerika Serikat, mencerminkan pengaruh sistem pemerintahan Amerika dalam pembentukan sistem pemerintahan Australia (Marchant, 2009).
Sejarah Pembentukan DPD Indonesia
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia adalah salah satu dari dua kamar dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ide representasi regional dalam parlemen Indonesia awalnya diakomodasi dalam versi asli UUD 1945 dengan konsep Utusan Daerah dalam MPR, bersama dengan Utusan Golongan dan anggota DPR. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diberlakukan pada tahun 1949, ide tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersama dengan DPR. Namun, konsep tersebut mengalami perubahan seiring dengan perubahan politik dan konstitusional di Indonesia (Lubis, et.al., 2024).
DPD dibentuk sebagai pengganti Utusan Daerah melalui amandemen ketiga UUD 1945 yang diberlakukan pada 9 November 2001, sebagai bagian dari langkah menuju sistem bikameral. DPD tidak memiliki kekuatan revisi seperti rumah atas di negara lain, seperti Senat Amerika Serikat. Pasal 22D UUD 1945 membatasi DPD untuk menangani rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam hingga sumber daya ekonomi lainnya, serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pembentukan DPD merupakan hasil dari kompromi antara dua partai dominan pada masa tersebut, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golkar. PDIP ingin mempertahankan struktur MPR yang dihormati, sementara Golkar menginginkan adanya kamar provinsi yang perannya tidak begitu mengendalikan, sehingga keanggotaannya yang tidak boleh berasal dari partai politik (Lubis, et.al., 2024).
ADVERTISEMENT
Komposisi dan Struktur
Senat Australia terdiri dari 76 senator, dengan 12 senator dari masing-masing enam negara bagian dan dua dari masing-masing dua wilayah. Struktur tersebut dirancang untuk memastikan representasi yang seimbang antara negara bagian yang lebih besar dan lebih kecil, serta wilayah. Setiap senator dipilih untuk masa jabatan enam tahun, dengan pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk setengah dari kursi Senat (Laurie & Arklay, 2024). Sistem pemilihan tersebut memungkinkan adanya kontinuitas dan stabilitas dalam keanggotaan Senat.
Di sisi lain, DPD Indonesia terdiri dari 152 anggota, dengan setiap provinsi diwakili oleh empat anggota. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Struktur ini memberikan setiap provinsi representasi yang sama, terlepas dari ukuran atau populasi provinsi tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua provinsi memiliki suara yang setara dalam proses legislatif, meskipun dalam praktiknya, peran DPD lebih terbatas dibandingkan dengan Senat Australia (Nadir, 2024).
ADVERTISEMENT
Kekuatan Legislatif
Senat Australia memiliki kekuatan legislatif yang signifikan. Senat dapat mengubah atau menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan juga dapat mengajukan rancangan undang-undang sendiri, kecuali untuk undang-undang keuangan. Kekuatan tersebut memberikan Senat peran yang signifikan dalam proses legislatif dan memungkinkan pengawasan yang efektif terhadap tindakan pemerintah. Senat juga memiliki komite-komite yang bertugas meninjau undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta melakukan penyelidikan terhadap isu-isu penting (Uhr, 2009).
Sebaliknya, DPD Indonesia memiliki kekuatan legislatif yang jauh lebih terbatas. DPD dapat mengusulkan dan memberikan saran mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Namun, DPD tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang atau memveto rancangan undang-undang, yang membatasi pengaruhnya dalam proses legislatif. DPD lebih berperan sebagai badan penasihat yang memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah pusat (Hamudy & Rifki, 2020).
ADVERTISEMENT
Fungsi dan Peran
Senat Australia berfungsi sebagai rumah tinjauan, yang bertugas meninjau undang-undang dan tindakan pemerintah. Senat memainkan peran penting dalam mewakili kepentingan negara bagian dalam sistem federal. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara bagian, terlepas dari ukuran atau populasi, memiliki suara dalam proses legislatif. Senat juga berfungsi sebagai pengawas terhadap eksekutif, dengan kemampuan untuk menyelidiki dan menantang kebijakan pemerintah (Uhr, 2009).
Di sisi lain, DPD Indonesia berfokus pada isu-isu regional dan memberikan masukan mengenai legislasi yang mempengaruhi pemerintahan daerah. DPD lebih berperan sebagai badan penasihat daripada badan legislatif, yang berarti bahwa pengaruhnya lebih terbatas dalam pembuatan undang-undang. DPD juga memiliki fungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat (Hamudy & Rifki, 2020).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Sejarah pembentukan Senat Australia dan DPD Indonesia mencerminkan konteks politik dan kebutuhan unik dari masing-masing negara. Senat Australia dibentuk sebagai bagian dari proses federasi untuk memastikan representasi negara bagian yang setara dalam sistem federal, sementara DPD Indonesia dibentuk sebagai bagian dari reformasi konstitusional untuk meningkatkan representasi regional dalam sistem legislatif nasional.
Perbedaan utama antara Senat Australia dan DPD Indonesia terletak pada kekuatan legislatif dan fungsi mereka. Senat Australia memiliki otoritas legislatif yang substansial dan berfungsi sebagai rumah tinjauan yang kuat, sementara DPD Indonesia lebih bersifat penasihat dengan tidak memiliki kekuatan langsung dalam pembuatan undang-undang. Selain itu, representasi di Senat didasarkan pada negara bagian dan wilayah, memastikan representasi yang setara terlepas dari ukuran populasi, sedangkan DPD mewakili provinsi dengan setiap provinsi memiliki representasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Meskipun Senat di Australia dan DPD di Indonesia serupa sebagai bagian dari sistem legislatif masing-masing negara, mereka memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Senat Australia memiliki kekuatan legislatif yang lebih besar dan berfungsi sebagai rumah tinjauan yang kuat, sementara DPD Indonesia lebih berperan sebagai badan penasihat yang fokus pada isu-isu regional. Perbedaan tersebut mencerminkan struktur dan kebutuhan politik yang unik dari masing-masing negara.
Referensi
ADVERTISEMENT