Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BPJS Ketenagakerjaan: Kesejahteraan Pekerja di TPS 3R
19 Agustus 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Shafarani Yosyarin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha untuk mewujudkan pengelolaan sampah rumah tangga yang efektif nyatanya masih belum terealisasikan secara maksimal di Desa Bono, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Selain kesadaran yang belum terbentuk, anggaran yang minim, kurangnya sumber daya manusia (SDM) serta minim keterlibatan teknologi menjadi tantangan yang sedang dihadapi saat ini. Kesejahteraan SDM juga menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan kinerja dan keefektifitasan kerja di Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang mana untuk saat ini para pekerja belum secara resmi berada dibawah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya program kerja Pemberdayaan Sampah Terpadu bertujuan untuk mengelola sampah organik dan anorganik secara efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bono, termasuk kesejahteraan para pekerja. Sebagai bentuk kontribusi atas program kerja tersebut, dua mahasiswa Universitas Diponegoro dari jurusan Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Harbangan Frans Michael Simbolon dan Shafarani Khalida Yosyarin, mengadakan kegiatan pengedukasian mengenai pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya petugas sampah di TPS 3R.
Dalam pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan para perangkat Desa Bono, Harbangan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian dengan menghadirkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), serta manfaat lain yang dapat memberikan rasa aman dan jaminan di masa depan. Shafarani, sendiri menambahkan bahwa banyak pekerja informal, termasuk petugas sampah, seringkali tidak menyadari hak-hak mereka terhadap jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dari resiko kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Secara garis besar, BPJS Ketenagakerjaan memang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya. Dalam proses pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan diselenggarakannya penyuluhan mengenai peran penting BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan bahwa para perangkat desa dapat melaksanakan realisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan warga, termasuk para pekerja di TPS3R.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis : Shafarani Khalida Yosyarin
Dosen Pembimbing Lapangan : drg. Indah Lestari Vidyahayati, MDSc., Sp.KGA.