Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menyelami Horison Ilmu : Kuliah Umum Untuk Pemahaman Yang Dalam
12 Desember 2023 12:50 WIB
Tulisan dari Shakira Nasywa M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kuliah umum merupakan suatu kegiatan akademis yang memberikan platform kepada mahasiswa untuk mendengarkan pidato atau presentasi dari tokoh-tokoh terkemuka di berbagai bidang. Partisipasi dalam kuliah umum tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga membuka peluang untuk menggali wawasan baru yang dapat memperkaya pemahaman dan pengalaman mahasiswa di luar mata kuliah reguler mereka.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY dan Jawa Tengah, mengadakan kuliah umum di Universitas Islam Indonesia pada tanggal 27 September 2023 dengan mengusung tema "Persaingan Ekonomi Digital : Kebijakan dan Tantangannya". Yang di isi oleh Bapak Kamal Barok S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta.
Dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah menyaksikan pergeseran luar biasa dari ekonomi konvensional menuju ekonomi digital yang mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi. Fenomena ini tidak hanya mengubah cara kita berinteraksi secara sosial, tetapi juga telah mengubah lanskap bisnis dan ekonomi secara fundamental. Artikel ini akan menjelajahi perubahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi dalam era ekonomi digital yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Prinsip Hukum Persaingan Usaha adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur kompetisi dan perilaku bisnis antara perusahaan dalam sebuah pasar. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa persaingan antara pelaku bisnis bersifat adil dan memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen dan masyarakat umum. Adapun bentuk prinsip hukum persaingan usaha sebagai berikut :
• Horizontal Agreement
Semua bentuk larangan kesepakatan antara sesama pelaku usaha (cartel agreement)
• Abuse of Dominant Position
Semua bentuk perilaku usaha yang mendistorsi pasar dan menghambat persaingan
• Merger Control
Upaya untuk mencegah pasar menjadi terkonsentrasi dan atau pelaku usaha menjadi dominan.
Fokus untuk memastikan persaingan usaha antar pelaku usaha berjalan secara sehat dan mampu menghasilkan barang atau jasa yang kompetitif dengan kualitas layanan yang jauh lebih baik sehingga konsumen diuntungkan.
ADVERTISEMENT
Hukum Persaingan Usaha dan Bisnis
• Hukum persaingan fokus untuk memastikan persaingan antar pelaku usaha berjalan secara sehat, dan mampu menghasilkan harga barang/jasa yang kompetitif dengan kualitas layanan yang jauh lebih baik, sehingga konsumen diuntungkan.
• UU Persaingan mengatur interaksi ini dan memastikan bahwa pelaku usaha tidak mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dari pesaing mereka.
• Setiap pelaku usaha wajib mematuhi hukum di yurisdiksi tempat mereka beroperasi, termasuk mematuhi aturan/hukum tentang persaingan usaha yang sehat (borderless)
Tantangan Pelaku Usaha Ekonomi Digital
1. Tidak punya tekanan signifikan (pesaing dan pelanggan)
2. Dapat berlaku independent tanpa perlu mempertimbangkan reaksi pesaing dan konsumen.
Dalam ekonomi pasar, perusahaan menghadapi berbagai tekanan, contoh dari pesaing, konsumen dan regulator (the so called “5 forces Porter)
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi tekanan pasar bekerja, perusahaan akan mempertimbangkan reaksi, ketika akan menaikkan harga, berupa :
Ø Konsumen akan pindah ke produk pesaing (efek substitusi)
Ø Pesaing akan menyesuaikan harga/output (efek Cournot-Bertrand)
Ø Akan muncul pesaing baru yang masuk ke pasar (efek entry barrier)
Ketika tekanan pasar tidak bekerja, perusahaan akan dapat melakukan “eksploitasi” pasar secara independent (tidak ada “reaksi balasan” dari konsumen-pesaing-regulator)
Hal yang dilarang di UU No. 5/1999
1. Perjanjian yang dilarang
2. Perjanjian dengan pihak luar negeri
3. Perjanjian tertutup
4. Oligopsoni
5. Trusts
6. Integrasi Vertikal
7. Kartel
8. Pemboikotan
9. Oligopoli
10. Penetapan harga
• Penyalahgunaan posisi dominan
• Posisi dominan kepemilikan silang jabatan rangkap merger
ADVERTISEMENT
1. Kegiatan yang dilarang
2. Monopoli
3. Monopsony
4. Penguasa pasar
5. Persengkongkolan
Pendekatan Pembuktian Pelanggaran UU No.5/1999
Pendekatan yang digunakan oleh otoritas persaingan usaha yang menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian atau kegiatan usaha tersebut pasar
Contoh : penetapan harga secara kolusif (Per Se illegal)
Pendekatan yang digunakan oleh otoritas persaingan usaha untuk membuat penilaian mengenai akibat perjanjian atau Kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan (Rule of Reason)
Penentuan Pasar Bersangkutan
Product Market
Complementer
Substitution
Non Competing Product
Close Substitution
Geographical Market
Lokal
Domestik
Regional
International
Pengumpulan Alat Bukti
Keterangan saksi
Keterangan pelaku usaha
ADVERTISEMENT
Keterangan ahli
Surat dan/atau dokumen
Petunjuk
Putusan MK Nomor 85/PPU-XIV/2016
“KPPU merupakan institusi yang melakukan penegakan hukum dalam administrasi negara dan oleh karenanya tugas serta wewenang KPPU berada dalam wilayah hukum administrasi” Bukti petunjuk antara lain, bukti ekonomi (economic evidence) dan bukti komunikasi (communication evidence).
Contoh Putusan Komisi yang menerapkan bukti ekonomi dan bukti komunikasi, seperti :
1. Putusan KPPU No. 5/KPPU-I/2023 (Kartel Bawang Putih impor) Dikuatkan Putusan MA No. 1495 K/Pdt.Sus-K/2017.
2. Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014 (Kartel Ban) Dikuatkan Putusan MA No. 221 K/pdt.Sus-KPPU/2016.
3. Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 (Kartel Sapi Impor) Dikuatkan Putusan MA No. 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
4. Putusan KPPU No.:04/KPPU-I/2016 (Kartel Skuter Matik) Dikuatkan Putusan MA No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dan PK No.7PK/Pdt.Sus- KPPU/2021.
ADVERTISEMENT
Bukti Ekonomi
Bukti ekonomi sangat penting untuk membuktikan konsentrasi pasar, penyederhanaan harga, efek struktur harga, dan tingkat keuntungan.
Bukti ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis apakah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan kepentingannya sendiri atau tidak.
Jenis Bukti Ekonomi: • Bukti Perilaku
Tindakan paralel oleh pelaku usaha (Terlapor), misalnya: kenaikan harga yang identik secara terus menerus atau tindakan memfasilitasi (facilitating practices).
Bukti Struktur
Faktor-faktor konsentrasi pasar yang tinggi dan produk yang homogen
Penggunaan Bukti Ekonomi:
• Data yang pasti dan sah;
• Adanya relevansi antara alat bukti dan fakta ekonomi yang diperoleh
• Memiliki hubungan sebab akibat antara pelanggaran yang dilakukan dengan kerusakan ekonomi atau kerugian yang ditimbulkan
• Melakukan analisis secara cermat berdasarkan ilmu ekonomi
ADVERTISEMENT
• Mengikuti kaedah-kaedah keilmuan dan menjunjung tinggi sifat objektivitas terhadap
perkara yang ditangani.
Bukti Komunikasi
• Pelaku usaha bertemu atau berkomunikasi, namun tidak menjelaskan isi pertemuan atau perbincangan yang dilakukan. -> Pembuktian pelanggaran harus jelas apakah telah terjadi "meeting of the minds" atau persesuaian kehendak untuk mencapai tujuan atau hasil bersama, ada "conscious commitment to a common scheme."
• Setiap Bukti yang menunjukkan materi perbincangan pihak yang terlibat, misal: berita acara atau notulensi rapat tentang harga, permintaan atau penggunaan kapasitas produksi; dokumen internal yang menunjukkan pengetahuan atau pemahaman tentang strategi harga kompetitor.
• Sanksi hanya kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian yang dilarang jika para pelaku usaha tersebut melakukannya secara bersama-sama dengan sadar, terlepas dari bagaimana cara komunikasi dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bentuk-Bentuk Komunikasi
• Komunikasi tidak langsung atau melalui pihak ketiga
• Komunikasi umum (non-specific communication) yaitu ketika seseorang membuat pengumuman yang ditujukan kepada khalayak ramal
• Komunikasi samar-samar (explicit communication) yaitu pendengar perlu membuat kesimpulan sendiri untuk mengetahui maksud dari pembicara
• Komunikasi non-linguistik (non-linguistic communication) yaitu dengan gerakan tubuh misalnya anggukan atau kontak mata
Penerapan Alat Bukti dalam Persidangan
Dalam praktik Kombinasi hard dan circumstantial evidence umum digunakan dalam kasus- kasus persaingan kualitas
• Circumstantial evidence dapat digunakan secara eksklusif untuk membuktikan perjanjian, atau bersamaan bukti langsung
• Bila bukti langsung tersedia, circumstantial evidence dapat membantu hakim dalam menilai kredibilitas bukti itu
• Bukti langsung dalam bentuk kesaksian tunggal yang tidak meyakinkan kurang kredibel dibandingkan dengan circumstantial evidence yang kuat dan kumulatif
ADVERTISEMENT
• Praktik yang lebih baik adalah mempertimbangkan circumstantial evidence dalam suatu kasus dilakukan secara keseluruhan memberikan efek kumulatif, menggunakan bukti ekonomi untuk analisis ekonomi dengan cermat, daripada hanya item-per-item.
• Ketergantungan terhadap bukti langsung akan memberikan hasil yang bias ~ hanya pelaku- pelaku usaha kecil yang mungkin, bahkan tidak paham mengenai hukum persaingan usaha yang akan terjerat. Pelaku usaha besar yang paham teori-teori hukum persaingan usaha akan memanfaatkan kelemahan kelemahan peraturan dan otoritas persaingan usaha untuk menghambat persaingan dan memperoleh keuntungan berlebih (excessive profit).
Penting sekali mahasiswa mengikuti kuliah umum selagi masih bisa memanfaatkan peluang yang ada di masa perkuliahan. Kuliah umum sering kali mencakup isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang aktual, ini membantu peserta kuliah untuk tetap mendekat dengan perkembangan dunia dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tantangan-tantangan global. Tentunya berbeda dengan kuliah biasa yang sehari-hari belajar teori dan praktik selama kuliah berlangsung.
ADVERTISEMENT