Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sering Salah Kaprah, ini Mitos seputar Investasi di Saham Bank dan Deposito Bank
19 Juni 2024 6:47 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Shelly Nur Afifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini minat masyarakat terkait investasi makin meningkat. Masyarakat berinvestasi dengan tujuan untuk meningkatkan kekayaan dan nilai aset yang dimiliki. Produk investasi yang paling umum di kalangan masyarakat adalah saham dan deposito. Namun, sering kali masyarakat tidak menyadari pentingnya memahami instrumen investasi ketika akan memulai menjadi investor. Bahkan ketika sudah mulai berinverstasi, banyak orang tidak memahami beberapa hal dasar, seperti produk investasi yang mereka beli, karakteristik risiko, dan potensi keuntungan dari produk investasi itu sendiri. Kurangnya pengetahuan tersebut, dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan saat berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Saham bank sering dianggap sebagai pilihan yang terlalu berisiko dibandingkan dengan deposito yang dianggap lebih aman walaupun dengan keuntungan yang lebih rendah. Di sisi lain, ada juga yang menyatakan bahwa investasi di saham selalu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Apakah dua pendapat tersebut dapat dikatakan akurat?
Lantas, apa saja mitos tentang investasi di saham bank dan deposito bank yang paling sering terdengar dan menjadi mispersepsi di kalangan masyarakat?
Mitos Tentang Investasi Saham dan Deposito
1. Investasi di Saham Bank Selalu Untung
Dalam rentang waktu jangka panjang, investasi di saham bank bisa menghasilkan keuntungan investasi yang jauh lebih tinggi daripada di deposito bank. Masalahnya, pasar saham tidak bisa menjamin keuntungan secara pasti dalam waktu jangka pendek. Sebagai contoh, investor pemula memulai investasi di Saham BBRI pada akhir Maret 2024, pada akhir April investasinya turun sebesar 23%. Bahkan, di tanggal 2 Mei 2024 semua saham bank besar turun. BBCA turun 2,6%, BBRI turun 3,6%, BBNI turun 8%, dan yang paling parah BMRI turun sampai 8,3%. Ketika harga saham turun dengan cepat, bukan berarti perusahaannya bermasalah. Tetapi yang terjadi, investor sering kali merasakan kepanikan dan akhirnya jual rugi saham yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang menyebabkan setiap orang bisa saja mendapatkan hasil investasi yang berbeda-beda meskipun berinvestasi di satu saham yang sama. Ada yang mendapatkan hasil berupa keuntungan maupun kerugian. Walaupun investasi di saham bisa memberikan hasil yang jauh lebih untung dibandingkan dengan deposito, kita harus selalu ingat, bahwa pasar saham adalah tempat yang penuh dengan ketidakpastian dan nilainya bisa berubah setiap waktu. Sebagus apa pun perusahaannya, tidak akan menjadi investasi yang bagus jika kita beli sahamnya di harga yang mahal. Jadi, mitos bahwa investasi di saham bank selalu menguntungkan ternyata tidak sepenuhnya akurat. Fluktuasi pasar saham dapat menyebabkan hasil investasi yang bervariasi antara investor satu dan investor yang lainnya.
2. Berinvestasi di Deposito Bank adalah Pilihan Paling Aman
Banyak orang yang memilih berinvestasi di deposito bank besar karena risikonya yang kecil, sehingga mereka merasa lebih aman. Setiap orang bekerja keras untuk mengumpulkan harta dari hasil jerih payahnya, sehingga mereka tidak ingin harta tersebut ditempatkan pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Bagi mereka yang tidak memiliki waktu atau pengetahuan untuk mempelajari instrumen tersebut, deposito dapat menjadi pilihan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Benar bahwa deposito di bank besar seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI terkesan aman karena dijamin oleh LPS. Namun kenyataannya, deposito tidak selalu aman karena keuntungannya tidak mampu mengalahkan inflasi. Rata-rata bunga deposito Bank besar hanya sekitar 2-3% per tahun. Sedangkan inflasi rata-rata 10 tahun terakhir di Indonesia mencapai 5% per tahun. Jadi, deposito memang memiliki risiko yang rendah dan dijamin oleh LPS, namun keuntungannya tetap tidak mampu mengalahkan inflasi.
3. Jangan Investasi Deposito di BPR, karena BPR Rentan Tutup
Mungkin BPR (Bank Perkreditan Rakyat) masih terdengar asing di kalangan masyarakat. Walaupun tidak familier di kalangan masyarakat, BPR sering kali menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibanding bank-bank besar. Suku bunga yang ditawarkan dapat mencapai 6,75% dan ini sepenuhnya dijamin oleh LPS, sehingga deposito di BPR bisa menjadi salah satu opsi yang tepat bagi yang belum berani berinvestasi di pasar saham.
ADVERTISEMENT
Namun selama Kuartal 1 2024 ini, ada beberapa BPR yang gulung tikar, dan menurut OJK ada kemungkinan beberapa BPR yang akan mengikuti jejaknya sepanjang tahun ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa orang yang tertarik untuk menaruh investasi di Deposito BPR. Faktanya, jumlah BPR yang tutup itu relatif kecil. Pada tahun 2023 hanya ada 0,5% dari total BPR di Indonesia yang dicabut izin usahanya. Menurut OJK dan Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia atau PERBARINDO, kasus pencabutan izin usaha BPR itu lebih sering disebabkan karena fraud atau mismanage dari dalam internal BPR itu sendiri. OJK sebagai regulator, bertindak tegas dengan mencabut izin usaha BPR yang bermasalah untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas Sistem perbankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
BPR yang dicabut izin usahanya itu, telah terdaftar sebagai anggota penjaminan LPS, yang artinya dana nasabah di BPR tersebut tetap aman dan akan dibayarkan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS sendiri punya aset kurang lebih 210 triliun, sedangkan total dana pihak ketiga dari BPR per Desember 2023 itu sebesar 138 triliun. Besaran dana tersebut lebih dari cukup untuk bisa mengcover seluruh dana nasabah di BPR. Jadi, meskipun terdapat BPR yang mengalami pencabutan izin usaha, jumlahnya kecil dan tidak perlu dikhawatirkan karena ada jaminan langsung dari LPS untuk para nasabah.
Lalu, bagaimana syarat agar dana kita bisa dijamin oleh LPS? Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Ketika BPR tempat kita berinvestasi gulung tikar, OJK akan mencabut izin usahanya, kemudian BPR tersebut akan dialihkan ke LPS. LPS akan melakukan proses likuidasi terhadap BPR dan dalam 90 hari kerja sejak izin BPR dicabut, LPS akan melakukan verifikasi untuk memastikan simpanan nasabah yang layak untuk dibayarkan. Dana nasabah yang layak dibayarkan akan dicairkan secara bertahap oleh LPS. LPS bergerak cepat dalam memproses pencairan dana nasabah dan nasabah bisa memantau perkembangan klaim mereka secara online melalui website LPS.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi di saham dan deposito memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saham bank menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi, tetapi memiliki risiko yang lebih besar, sedangkan deposito bank memberikan keamanan dan stabilitas dengan imbal keutungan yang lebih rendah. Pemahaman yang tepat mengenai karakteristik masing-masing instrumen investasi ini sangat penting bagi investor untuk membuat keputusan yang bijak dan sesuai dengan tujuan keuangan serta toleransi risiko mereka. Dengan edukasi yang tepat, investor dapat menghindari kerugian yang tidak perlu dan memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi mereka.
ADVERTISEMENT