Konten dari Pengguna

Untuk Meningkatkan Manajemen Aset, Mahasiswa KKN Melakukan Pencatatan Aset Desa

sigit fathurrahman
Mahasiswa Universitas Diponegoro
17 Februari 2023 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sigit fathurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pencatatan Inventaris Desa di Lingkup RT Untuk meningkatkan Manajemen Aset di Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo, Sabtu 21/01/2023 ; Foto : Dokumentasi KKN
zoom-in-whitePerbesar
Pencatatan Inventaris Desa di Lingkup RT Untuk meningkatkan Manajemen Aset di Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo, Sabtu 21/01/2023 ; Foto : Dokumentasi KKN
ADVERTISEMENT
Pugeran (21/1/2023). Mahasiswa KKN TIM 1 Universitas Diponegoro, Sigit Fathurrahman dari Sekolah Vokasi jurusan Akuntansi Perpajakan, melaksanakan program kerja tentang pencatatan inventaris desa yang ada di lingkup RT dan Desa.
ADVERTISEMENT
Setiap daerah administrasi pasti memiliki aset atau peralatan. Aset desa digunakan sebagai penyokong atau sebagai pendukung di setiap kegiatan desa. Aset desa berbentuk aset lancar maupun non lancar. Aset lancar meliputi barang habis pakai sedangkan aset non lancar meliputi bangunan atau tanah. Aset yang ada di desa harus selalu dicatat dan dipantau selalu status dan kondisi barang tersebut. Perangkat desa ataupun perangkat RT belum mempunyai catatan terkiat barang barang tersebut. Untuk menghindari dari kehilangan aset atau hal lainnya maka harus dilakukan pencatatan inventaris desa.
Pencatatan inventaris desa di Desa Pugeran adalah pencatatan aset yang dimiliki oleh desa tersebut yang berasal dari iuran warga, APBdes ataupun Hibah. Pencatatan inventaris desa berupa daftar barang apa saja yang ada. Pencatatan inventaris desa dilakukan secara daring dan luring. Pencatatan secara daring dilakukan pada saat pencatatan di lingkup desa melalui aplikasi Sipades. Sedangkan pencatatan secara luring dilakukan padasaat pencatatan di lingkup RT.
ADVERTISEMENT
Pencatatan Inventaris desa melalui aplikasi Sipades dengan Perangkat Desa di Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo, Sabtu 21/01/2023 ; Foto : Dokumentasi KKN
Pencatatan inventaris yang dilakukan dilingkup desa dilakukan dengan aplikasi Sipades. Sipades adalah aplikasi sistem pengelolaan aset desa yang dikelola oleh Kementerian dalam Negeri. Aplikasi ini dapat membantu pemetintah desa dalam pengadministrasian barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, belanja desa atau perolehan lain yang sah. Program kerja ini ditargetkan kepada perangkat desa yang mengurusi inventarisasi.
Sedangkan pencatatan inventaris yang dilakukan dilingkup RT dilakukan sesuai dengan kodesifikasi pada aplikasi Sipades. Pencatatan kodesifikasi dibuat secara sederhana agar mudah dipahami oleh Ketua RT setempat. Kodesifikasi pada aplikasi Sipades memiliki 10 jenis kode, namun pada pencatatan yang dilakukan di lingkup RT Desa Pugeran dicatat dengan 2 kode saja. Pencatatan dilakukan secara manual dengan kertas laporan yang sederhana.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pencatatan inventaris ini, masyarakat desa pugeran mengharapkan adanya kontrol kepada barang yang dimiliki RT agar tidak terjadi kehilangan barang, karena sebelumnya banyak barang yang dipinjam warga namun tidak dikembalikan dan peminjam lupa bahwa barang sedang dipinjam. Semoga dengan adanya program kerja ini dapa membantu desa khususnya RT di Desa Pugeran