Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Ikut Serta Dalam Pencanangan Desa Bersinar, Gebugan
14 Oktober 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari KELOMPOK 2 KKN TEMATIK MBKM UNIVERSITAS PGRI SEMARANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(05/09/2024) - Pemerintah desa Gebugan bersinergi dengan berbagai pihak khususnya dengan Badan Narkotika Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah (BNN JATENG) dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya ini tidak hanya menyasar kepada kalangan pelajar dan juga masyarakat, namun juga pegawai pemerintahan yang ada di wilayah Desa Gebugan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah desa Gebugan Menggelar sosialisasi Pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencanangan dan pengukuhan desa bersinar. Kegiatan ini digelar di balai desa Gebugan Kamis(05/09/2024). Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 peserta, tidak hanya di hadiri oleh staff kelurahan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pejabat struktural di wilayah desa Gebugan , yaitu RT, RW, PKK, karang taruna, BABINSA, BABINKAMTIBMAS. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh camat bergas dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini tidak hanya sosialisasi pencegahan narkoba, namun juga pencanangan dan pengukuhan desa bersinar (bersih dari narkoba). Selain itu juga diadakan tes kesehatan dan tes urine yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
Desa Bersinar merupakan program dari pemerintah daerah kabupaten semarang, pemerintah berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke lingkungan pedesaan,salah satu yang dilakukan adalah dengan mencanangkan program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR). Dalam sambutannya, kepala desa gebugan bapak Digdo Cahyono mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan pencanangan dan pengukuhan desa bersinar dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dan dalam sambutannya pak camat mengungkapkan dengan adanya pencanangan dan pengukuhan desa gebugan sebagai desa bersinar dapat memotivasi desa desa lain di kecamatan bergas untuk memberantas korupsi di lingkungan desa di kecamatan bergas.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pengukuhan desa diawali dengan pemasangan rompi anti narkoba yang diwakilkan 4 orang masyarakat desa gebugan dan dilanjut dengan pembacaan deklarasi penyalahgunaan narkoba yang diikuti seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang di paparkan oleh mas Reza selaku anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN JATENG).
Perlu kita ketahui bersama bapak ibu hadirin yang saya hormati, Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropikal,dan Bahan Adiktif). Narkotika adalah salah satu seperti halnya zat yang berbahaya yang wajib kita hindari, sedangkan apa pengertian narkotika?
Narkotika, zat-zat kimia atau alami yang menyebabkan hilangnya rasa,perubahan kesadaran dan dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak negatif untuk lainnya.Untuk Penggunaan narkotika tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik pastinya, namun juga mental individu yang terlibat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang narkotika digolongkan dalam 3 (tiga) golongan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), yaitu: narkotika golongan I, narkotika golongan II, dan narkotika golongan III.
Golongan 1 : narkotika yang hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian, dan tidak digunakan dalam terapi ,serta memiliki potensi tinggi yang .
Contoh narkotika golongan I yaitu Eroin, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin, Shabu - shabu, Extacy, dan lainnya.
Narkotika Golongan II : narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan lmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan II yaitu Morfin, Pethidin, Metadona, dll.
Narkotika golongan III : narkotika yng berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan III : Codein, Etil Morfin, dll.
ADVERTISEMENT
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Bahan Adiktif Adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
Narkoba berbahaya untuk kesehatan fisik dan mental yang dapat menyebabkan lemahnya sistem imun, ketika sistem imun melemah maka tubuh akan lebih mudah terserang berbagai infeksi penyakit., depresi,gangguan pada otak, sistem pencernaan, jantung,dan liver.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari penggunaan narkoba yang berdampak buruk bagi kehidupan kita , Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika, kecuali untuk alasan pengobatan atau terapi.Mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh.Memilih lingkungan pergaulan yang baik. Melakukan berbagai kegiataan yang positif, seperti belajar ataupun olahraga. Jika memiliki permasalahan, jangan gunakan narkoba sebagai pelarian atau jalan keluarnya. Tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa upaya dalam pencegahan narkoba pada anak yang dipaparkan oleh Pak Reza. Upaya tersebut berupa menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman. Hal ini berkaitan dengan ketika anak nyaman berada di rumah maka anak tidak sungkan untuk bercerita kepada orang tua dan mengungkapkan apa yang sedang dirasakan. Pola asuh seperti layang – layang sangat baik ketika diterapkan oleh orang tua pada anak. Sesuai dengan namanya pola asuh ini menarik ulur pada anak. Dimana orang tua memberikan ruang yang luas bagi remaja untuk mengembangkan kreativitasnya dan mimpi – mimpi pada anak akan tetapi juga tetap membentuk kedisiplinan pada anak.
Melalui program Desa Bersinar ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih sadar akan bahaya narkoba dan bersedia untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerjasama antara BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan program Desa Bersinar dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan desa-desa yang bersih dari narkoba dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.
ADVERTISEMENT