Konten dari Pengguna

Demokrasi Gawat Darurat

Siti Mudrikah
Mahasiswa aktif di Poltekkes kemenkes yogyakarta kementerian kesehatan
11 September 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Mudrikah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Beberapa Tahun Belakangan Ini ,Indonesia Sebagai Negara Terbesar Ketiga Demokrasi mengalami tantangan yang mempengaruhi sektor politik dan tatanan hukum khususnya penegak hukum.Masyarakat mengkhawatirkan demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius terhadap prinsip dan kaidah demokrasi bernegara,seperti kebebasan berpendapat,undang-undang yang seakan-akan mainan belakang.
ADVERTISEMENT
Mengapa Peringatan Darurat menyala di medsos pada pekan ini ?
‘’Ketika kalian melihat poster dengan berwarna biru dengan tulisan peringatan darurat itu memang gawat darurat demokrasi di Indonesia baru sekarang putusan MK langsung direspon DPR RI dengan membuat undang-undang yang di selesaikan dalam 1 hari saja sekali lagi 1 hari saja sungguh miris hukum saat ini’’Ungkap Najwa shihab
Dengan hak yang berwenang dengan mudah memperbalikan hukum MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala Daerah Partai atau gabungan parpol tak lagi harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan Kepala Daerah dan wakilnya. MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi.
ADVERTISEMENT
Putusan MK cukup progresif tapi seakan -akan sudah diskenario . Besok harinya, DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Usia kandidat pun diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yakni, berusia 30 tahun saat dilantik.Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,bikin undang-undang dalam sehari mustahil ada naskah akademiknya.
Dimana negara hukum kita sekarang?
Ini bukan persoalan tentang Anies,Ahok atau PDI perjuangan tetap tentang demokrasi gawat darurat. Proses bernegara kita dilaksananakan masyarakat wajib adil dan berhak marah apabila tidak sejalan dengan tatanan yang ada.Krisis demokrasi di Indonesia yang diperkuat setelah reformasi keterbukaan politik dan kebebasan berbicara lebih besar dari pada masa otoritarianisme orde baru.Namun, tahun terakhir muncul beberapa gejala yang menunjukan kemunduran demokrasi seperti polarisasi politik dan dinamika pemilu antara kubu kadidat menyebabkan fragmentasi dikalangan Masyarakat terpapar oleh kampanye hitam dan politik identitas juga mengarah pada upaya memobilisasi kelompok-kelompok dengan sentimen agama dan etnis tertentu, yang mengaburkan fokus pada isu-isu kebijakan dan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Pembangkangan Sipil?
Supremasi hukum adalah pondasi penting dalam demokrasi. Sayangnya, sistem hukum di Indonesia seringkali dianggap tidak efektif dalam menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.Seperti yang kita ketahui yang terjadi di Gedung DPR RI bukan tentang suara rakyat bukan juga tentang kepentingan rakyat tapi tentang perorangan jika DPR dan pemerintahan merevisi tanpa berpantokan ke MK ini rentang akan pembangkangan konstitusi dan
doc.pribadi
perujung dengan pembangkangan sipil.
Peran Masyarakat Sipil dan Media sangantlah penting di Tengah Krisis demokrasi dan hukum untuk menjaga demokrasi tetap berfungsi dengan baik meskipun ada tekanan cukup besar dari pihak penguasa,Media sebagai pilar keempat demokrasi juga memiliki peran sentral dalam menginformasikan publik dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, media di Indonesia seringkali terkompromi dan tidak bersih karena tekanan politik dan kepentingan pribadi.Kita generasi muda harus bisa kritis dan bersuara dalam Keputusan serta kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
#KawakkeputusanMK #Demokrasidikebiri