Konten dari Pengguna

Apa Alat Kontrasepsi Diperbolehkan Buat Remaja?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
8 Agustus 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/11/10/21/00/boy-5731001_1280.jpg (Ilustrasi anak yang sedang membaca buku)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/11/10/21/00/boy-5731001_1280.jpg (Ilustrasi anak yang sedang membaca buku)
ADVERTISEMENT
Dalam konteks kesehatan reproduksi di Indonesia, kebijakan mengenai penggunaan alat kontrasepsi oleh pelajar atau remaja sering kali menjadi bahan perdebatan. Ada berbagai argumen yang menentang kebijakan ini, baik dari sudut pandang hukum, sosial, maupun etika.
ADVERTISEMENT
Narasi ini bertujuan untuk menguraikan argumen kontra terhadap kebijakan tersebut, beserta pasal-pasal dalam hukum positif Indonesia yang mendukung posisi ini. Seperti halnya yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menetapkan peraturan yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pasal 103 berbicara tentang upaya kesehatan dalam sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja harus dididik tentang kesehatan reproduksi, termasuk pemahaman tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Mereka juga harus dididik tentang perilaku seksual berisiko dan akibatnya. Selain itu, anak dididik tentang pentingnya keluarga berencana sampai mereka dapat melindungi diri dari hubungan seksual atau menolak ajakan, menurut ayat 2," ucap Jokowi.
ADVERTISEMENT
Namun hal ini dipandang kontra oleh sebagian masyarakat, karena bisa saja menimbulkan salah paham tentang penangkapan pemahaman oleh sebagian remaja atau pelajar. PP yang ditekan Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Selain itu, penggunaan alat kontrasepsi oleh pelajar atau remaja dapat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat, terutama dalam konteks ajaran agama dan budaya. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mempromosikan perilaku seksual di luar pernikahan di kalangan remaja, yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma moral dan agama.
Pasal lain tentang kontranya akan hal ini seperti :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan akhirnya membuat keputusan setelah heboh tentang pembagian alat kontrasepsi untuk remaja. Dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menekankan bahwa layanan kontrasepsi diedukasi kepada remaja atau pelajar dengan kondisi medis tertentu yang ingin menunda kehamilan bagi yang sudah menikah.
Kebijakan mengenai penggunaan alat kontrasepsi untuk pelajar di Indonesia menghadapi berbagai argumen kontra yang berhubungan dengan aspek hukum, moral, dan sosial. Pasal-pasal dalam hukum positif Indonesia memberikan landasan hukum untuk argumen menolak kebijakan ini, dengan menekankan perlunya kesesuaian dengan nilai-nilai moral, hak-hak kesehatan, dan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan ini harus diperhatikan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa implementasinya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT