Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dokumen Pro Justitia dan Keterbukaan Informasi Publik
2 Agustus 2022 21:11 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Slamet Pribadi.
Fakultas Hukum
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Pro justitia, menurut kamus hukum Yan Pramadya Puspa Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Kalau saya terjemahkan ke yang lain juga bisa diartikan untuk keadilan. Maksudnya, tindakan atau administrasi perkara tersebut untuk konsumsi keadilan, karena akan berlanjut sampai ke tingkat pengadilan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kata di atas sangat lazim dipakai di kalangan sistem peradilan pidana, dimulai dari penyidikan sampai ke pengadilan. Setiap kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh penyidik, baik Penyidikan POLRI dan Penyidikan di Kejaksaan yang melakukan penyidikan Tindak Pidana Khusus, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang melakukan penyidikan atas kasus-kasus tertentu di Departemen-departemen tertentu, semua produk–produknya selalu menggunakan label pro justitia, khususnya administrasi perkara.
Dipasang di atas, di bawah kop surat resmi. Manakala tidak menggunakan label pro justitia maka tindakan penegak hukum dan administrasinya masuk kriteria administrasi umum, tidak diakui oleh berbagai pihak. Di pengadilan akan dipertanyakan, baik oleh hakim atau penasihat hukum. Karya penegak hukum itu dianggap tidak sah secara formal. Penempatan label pro justitia berkenaan dengan kewenangan dalam jabatan dan sumpah jabatan sebagai penyidik, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik di hadapan pengadilan secara formal, tidak semua tindakan dan administrasi dapat diberikan label pro justitia, hanya tindakan dan administrasi yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana yang diberikan label pro justitia.
ADVERTISEMENT
Penyidik sangat berhati-hati dalam penempatan label pro justitia, khusus untuk Polri dalam administrasi perkara pidana sudah menjadi standar kerja penyidik, khususnya terhadap berita acara dalam perkara pidana, terutama hal-hal yang berkaitan dengan pasal 75 KUHAP, yang menentukan bahwa:
Pada Ayat satu (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. pemasukan rumah; f. penyitaan benda; g. pemeriksaan surat; h. pemeriksaan saksi; i. pemeriksaan di tempat kejadian; j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Ayat dua (2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Ayat tiga (3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).
ADVERTISEMENT
Apakah berita acara – berita acara di atas kemudian bisa disebarkan atau dipublikasikan secara luas oleh penyidik atau siapa saja, menurut saya itu tidak boleh karena itu adalah produk pro justitia. Dokumen yang bersifat pro justitia hanya bisa dibuka di hadapan hukum, tidak untuk kepentingan di luar itu.
Jika itu terjadi akan mengganggu jalannya penyidikan atau penegakan hukum, atau sistem peradilan pidana, dan badan publik atau dalam hal ini penyidik bisa dituntut secara hukum. Hanya hukum atau pengadilan yang dapat membuka hasil penyidikan di hadapan persidangan terbuka untuk umum atau dalam kasus tertentu dalam sidang tertutup atas perintah pengadilan, misalnya kasus yang menyangkut anak dan lain-lain. Pengadilan dengan kekuasaannya akan melakukan pemeriksaan secara independen dan bebas sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penyidik secara hukum harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan pihak tertentu, termasuk kepentingan tekanan-tekanan apa pun. Pedoman penyidik atas dokumen pro justitia adalah pedoman internal penyidikan, hukum, dan pengadilan. Selain itu dokumen yang bersifat pro justitia, merupakan salah satu bagian dari bukti, bersama bukti-bukti lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP soal alat bukti.
ADVERTISEMENT
Manakala dibuka sebelum persidangan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyidikan yang selama ini independen, perkara – perkara lain di seluruh Indonesia banyak pihak yang meminta dibuka dokumen pro justitia di depan publik. Membuka dokumen pro justitia, atas tekanan tertentu atau kepentingan tertentu, maka akan ada keberatan dari pihak lain yang merasa terganggu dengan dibukanya dokumen yang bersifat pro justitia tersebut. Kegaduhan akan terjadi, pro dan kontra akan terjadi, sebelum dilakukan diskusi terbuka di hadapan Pengadilan, di samping itu penyidik akan dituduh mendahului pengadilan. Karena dokumen apa pun, bukti apa pun, fakta apa pun, pertimbangan apa pun, dalil apa pun, pengadilan lah tempatnya untuk menguji, bukan di ranah publik dengan cara apa pun.
ADVERTISEMENT
Dari sisi keterbukaan penanganan perkara pidana, memang penanganan perkara harus transparan khususnya kepada para pihak yang berkaitan, namun tidak semua hal bisa disampaikan kepada para pihak termasuk kepada publik, sebelum sidang badan peradilan. Yang bisa dibuka yaitu hanyalah, Apa yang terjadi? Kapan terjadinya? Di mana terjadinya? Sedangkan yang berhubungan dengan mengapa terjadi? Serta bagaimana terjadinya? itu adalah ranah pengadilan dengan kekuasaan pengadilannya bisa dibuka secara umum.
Memperhatikan Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, khususnya soal informasi yang dikecualikan, pada pasal 17 UU tersebut, yang menentukan bahwa, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
ADVERTISEMENT
Para penegak hukum, dalam hal ini penyidik, penuntut dan hakim, selain mentaati UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP juga hendaknya mentaati Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Perdebatan sengit, dan uji fakta dalam perkara pidana ada di pengadilan, bukan di area publik. Untuk di area publik yang dijelaskan cukup soal apa? Kapan? dan di mana? Adapun soal mengapa dan bagaimana, itu ranah pengadilan. Penegak hukum tidak boleh mendahului pengadilan dan harus menghormati asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Tag:
#slamet pribadi
#ProJustitia
#keterbukaan
#informasiYangDikecualikan