Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Partisipasi Publik yang Bermakna
25 Februari 2022 13:56 WIB
Tulisan dari Srining Widati Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sambil bersunggut-sunggut mama Jonathan menyampaikan kekesalannya di depan ibu-ibu lainnya saat pertemuan arisan RT yang digelar sebulan sekali. “Kenapa harus ada kenaikan iuran keamanan sih. Dua bulan lalu iuran sampah sudah naik, pak RT bikin aturan bagaimana sih? Kita harus protes nih, masa bikin aturan nggak melibatkan kita dulu?” katanya seraya memanas-manasi yang lain.
ADVERTISEMENT
Protesnya mama Jonathan karena merasa tidak pernah ada undangan dari RT ke warga untuk membahasnya. Tidak pernah tahu pertimbangan apa sehingga iuran harus naik. Dan juga tidak faham kenapa aturan tersebut secara mendadak dipaksakan untuk segera dilaksanakan.
Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan aturan. Partisipasi publik bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan suatu kebijakan. Implementasi suatu regulasi sudah tentu akan melibatkan masyarakat sebagai aktor penggerak atau pihak terdampak. . Persoalan timbul ketika proses pembentukan peraturan perundang-undangan dianggap kurang aspiratif dan partisipasif.
Proses judicial review atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan melalui putusan pengujian formil perkara No.91/PUU-XVIII/2020. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat dalam waktu sembilan bulan, dengan jumlah 1200 halaman dan dengan mengubah 78 undang-undang lain dianggap banyak praktik manipulasi partisipasi publik.
ADVERTISEMENT
Pembahasan partisipasi publik yang bermakna marak diperbincangkan. Dipertanyakan mengingat pelibatan publik yang dianggap belum optimal.
Kriteria Bermakna
Upaya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sedang berproses saat ini. Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Perubahan tersebut diantaranya pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Sejalan dengan pemenuhan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (pasal 5). Azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Makna “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam penjelasannya menyebutkan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Terdapat tiga syarat partisipasi publik yang bermakna, yaitu melalui pemberian akses untuk menyampaikan dan didengarkan pendapatnya (right to be heard), untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Mendeskripsikan kriteria partisipasi masyarakat yang bermakna tidaklah mudah. Seperti yang disampaikan dalam road show konsultasi publik naskah akademik dan rancangan undang-undang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang digelar di Yogyakarta pada 11 Februari 2022 lalu. Inosensius Syamsul, Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI mengemukakan partisipasi publik yang bermakna setidaknya memenuhi subyek dari pengaturan dari undang-undang yang akan disusun. Sehingga partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan partisipasi sesuai dengan pembahasannya misalnya terkait Pancasila, hak asasi manusia, gender, disabilitas, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Nurhasan Ismail dari Universitas Gajah Mada berpendapat bahwa partisipasi publik yang bermakna merupakan upaya pelibatan kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan dan berkeahlian dengan sungguh-sungguh dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penguatan substansi norma dan kelembagaan sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan yang ditetapkan. Komponen yang harus ada adalah pemberian akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum yang demokratis. Sehingga tercipta hukum yang responsif dan prismatik. Subyek dan materi partisipasi terdiri atas kelompok yang berkepentingan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Selain itu juga para ahli di bidang substansi hukum yang dibentuk sesuai kompetensi keilmuan. Selanjutnya untuk mekanisme partisipasi dilakukan melalui penyebaran rencana, naskah akademis, dan rancangan kepada subyek partisipasi melalui berbagai media dan cara.
ADVERTISEMENT
Perubahan Ketentuan Pasal 96
Ketentuan pasal 96 diusulkan untuk diubah. Perubahan dimaksud antara lain masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring dan/atau luring. Masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap rancangan peraturan perundangundangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya pembentuk peraturan perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat. Informasi dapat dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik / rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan konsultasi publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Hasil kegiatan konsultasi publik selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan. Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud. Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada diatur dalam Peraturan Presiden, Peraturan DPR, dan Peraturan DPD.
Persoalan partisipasi publik yang bermakna harus mampu menjangkau berbagai pihak. Meskipun disadari kesulitan untuk dapat mengakomodir semua pihak. Mengingat Indonesia memiliki jumlah dan keragaman penduduk yang besar. Di satu sisi pemerintah dan DPR merasa sudah mendengarkan masukan dan melibatkan masyarakat. Sebaliknya publik merasa belum dilibatkan. Di sinilah pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Belajar dari proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, semoga selanjutnya partisipasi publik yang bermakna menjadi lebih benar- benar bermakna.
ADVERTISEMENT