Konten dari Pengguna

Menyoal Penangkapan Syaiful Jamil

S Stanley Sumampouw
Pengusaha, Founder Kumpulan Maspolin, Pemred Maspolin Media (www.maspolin.id), Pemerhati Kepolisian.
7 Januari 2024 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari S Stanley Sumampouw tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
Kasus penangkapan narkoba yang melibatkan artis Syaiful Jamil memang menjadi perhatian publik belakangan ini. Namun, perlu diingat bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip yang universal dan selalu relevan dalam setiap situasi, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Penangkapan oleh "segerombolan polisi" terhadap selebrities Syaiful Jamil menimbulkan kehebohan dan viral di medsos.
Masyarakat mempertanyakan profesionalisme polisi karena penggunaan kekerasan yang berlebihan, cara penangkapan yang penuh dengan teriakan-teriakan dan makian, mengancam, meneror dan melakukan penganiayaan serta menjadi tontonan masyarakat ditengah siang bolong. Apakah ini yang dinamakan dengan "terukur" dan "Presisi".
Berbagai pihak menyoroti proses penangkapan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan azas praduga tidak bersalah serta penangkapan sesuai dengan KUHAP dan berbagai ketentuan Kapolri mengenai penangkapan.
Selain itu, penangkapan dan penahanan juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap orang, termasuk artis seperti Syaiful Jamil, memiliki hak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, diadili secara adil, dan mendapatkan hak atas pembelaan yang baik.
ADVERTISEMENT
Berbagai ketentuan dan perundang-undangan dapat dijadikan dasar sebagai pengkajian kasus ini, sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Berikut kesimpulan syarat penangkapan seorang tersangka berdasarkan peraturan dan perundang-undangan diatas sebagai berikut:
Syarat Penangkapan;
1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
2. Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
3. Berpijak pada landasan hukum
4. Tidak menggunakan kekerasan
ADVERTISEMENT
5. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
6. Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
- senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
- tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu:
1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
3. memberitahukan alasan penangkapan;
4. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
5. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
ADVERTISEMENT
7. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Namun, di sisi lain, jika ada bukti yang kuat dan sah mengenai keterlibatan Syaiful Jamil dalam kasus narkoba, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan masalah serius yang banyak negara di dunia hadapi, dan penangkapan terhadap pelaku narkoba, termasuk artis, merupakan upaya untuk memerangi peredaran narkoba.
Pertanyaan sekarang setelah kita melihat video penangkapan tersebut, dimanakah letak pembenaran dari tindakan kepolisian tersebut? Apalagi setelah melewati tiga tahap pemeriksaan, pemeriksaan urine, darah dan rambut, pada laboratorium Polda Metro Jaya dan laboratoruum BNN, SJ dinyatakan negatif narkoba.
ADVERTISEMENT
Dalam konperensi pers yang dilakukan bersama antara SJ dan pihak kepolisian kemaren, Sabtu 6 Januari 2024, tidak ada kata maaf dari pihak kepolisian. Yang minta maaf malah SJ kepada Polisi karena berteriak-teriak histeris pada saat penangkapan karena mengira dirinya sedang dikepung perampok, yang notabene hal ini terjadi karena polisi tidak menunjukkan identitas sebagai polisi. Hal seperti ini hanya bisa terjadi di negara kita. Polisi selalu benar dalam situasi apapun.
Perlu diingatkan, bahwa SJ ini bukan bandar besar yang memiliki jaringan narkoba luas. Atau bahkan pemilik industri narkoba. Perlakuan yang dipertontonkan didepan umum dengan cara-cara penangkapan yang mengabaikan peraturan sungguh merupakan arogansi oknum kepolisian.
Jauh dari kesan polisi humanis.
Sudah seharusnya ditengah semangat perubahan yang dicanangkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit hal seperti ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sudah sewajarnya pula jika Polri melakukan permintaan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan tontonan tersebut, sebagai perwujudan kerendahan hati dari Polri yang humanis.
Sebagai masyarakat kita bertanya, diruang publik saja praktek penangkapan bisa seperti itu bagaimana diruang tertutup?
Wallahualam.