Konten dari Pengguna

Pemeliharaan Satwa Liar Persfektif Kesejahteraan Hewan dan Perundang-undangan

Siti Rohmah
Mahasiswa prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 Mei 2022 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Rohmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Burung Love Bird (foto sendiri)
zoom-in-whitePerbesar
Burung Love Bird (foto sendiri)
ADVERTISEMENT
Marak terjadi akhir-akhir ini mengenai pemeliharaan satwa liar di dalam rumah yang dilakukan para artis juga influencer ternama. Tidak hanya memelihara satwa liar yang jinak saja, tapi mereka juga memelihara satwa liar yang buas, dan berbahaya.
ADVERTISEMENT
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan udara yang masih bersifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, sebagaimana yang termuat dalam UU RI No.41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terkait pengertian dipelihara oleh manusia berawal dari proses domestikasi, yaitu sebuah proses penjinakan yang dilakukan terhadap hewan liar ke dalam kehidupan manusia. Proses domestikasi ini sudah berlangsung sejak dahulu, dimulai dari hidup secara berdampingan kemudian terjadi simbiosis lalu dilakukan penangkapan terhadap hewan untuk dipelihara kemudian dikembang biakan. Sejak 12.000 tahun yang lalu serigala, dan hewan-hewan yang berkaitan dengan produksi (ternak) sudah di domestikasi.
Pada tahun 400 SM, domestikasi burung parrot terjadi di Mesir, hal ini yang menjadi sejarah awal pemeliharaan satwa liar untuk dijadikan hewan peliharaan, setelah itu mulai merambah ke arah reptil, ikan, ferret, dan chincilla yang baru muncul abad 20-21 ini.
ADVERTISEMENT
Perspektif Animal Welfare Memandang Pemeliharaan Satwa Liar
Memelihara hewan apapun baik hewan peliharaan, hewan produksi, dan satwa liar yang perlu diutamakan adalah Animal Welfare-nya atau kesejahteraan hewan tersebut. Dicetuskan oleh Farm Animal Welfare Council pada tahun 1979, Animal Welfare terdiri dari 5 (lima) kebebasan bagi hewan. Lima prinsip ini yaitu satwa bebas dari rasa takut dan penderitaan, bebas dari kelaparan dan rasa haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit luka dan penyakit, serta bebas berperilaku normal dan alami.
Pada tahun 1995 lima kebebasan ini mulai dipertegas oleh Mellor dengan 5 domains-nya. Terdiri dari tiga domain: nutrisi, lingkungan, dan kesehatan yang akan mempengaruhi domain keempat dan kelima, yaitu perilaku dan mental state. Sebagai contoh jika hewan mendapat perlakuan yang buruk terkait pangannya, kesehatan yang tidak diperhatikan, juga dikandangkan di tempat yang sembarangan, maka bisa membuat kondisi hewan cenderung buruk, depresi, dan berpenyakit.
ADVERTISEMENT
Mengingat welfare adalah hal yang sangat penting dan utama mempengaruhi kondisi satwa, maka akan sulit jika tidak ditangani oleh pihak yang profesional khusus nya mengenai satwa liar. Ada banyak sekali dampak negatif yang dapat terjadi, antara lain:
1. Zoonosis, yang dapat memicu pandemi lama bahkan baru.
2. Sifat liar yang dimiliki oleh satwa tersebut tentu saja mengancam si pemilik.
3. Secara tidak langsung mengganggu ekosistem yang berakibat kepunahan satwa tersebut.
4. Bisa menjadi sumber patogen untuk satwa lain dan manusia.
5. Membutuhkan tenaga ahli khusus, waktu, tenaga, dan biaya yang banyak.
6. Potensi penyiksaan hewan menjadi tinggi.
Sangat disarankan untuk mencari tahu status perlindungan, karakter satwa, dokter hewan ahli, siap tenaga, dan waktu juga biaya yang banyak.
ADVERTISEMENT
Perspektif Hukum Negara Terkait Pemeliharaan Satwa Liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengimbau agar tidak berburu, mengonsumsi, memperdagangkan, dan memelihara satwa liar tanpa izin. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama artis, dan influencer untuk memberikan contoh yang baik dengan mematuhi peraturan yang berlaku, karena tidak bisa dipungkiri mereka sangat berdampak bagi pola pikir dan perilaku para penggemarnya. Apalagi jika ditambah perilaku mereka yang memanfaatkan satwa tersebut sebagai konten yang bisa menjadi pemicu para pengikutnya untuk ikut memelihara satwa liar juga.
"Sudah sepatutnya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam". Tutur Indra selaku Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.
ADVERTISEMENT
Selain melanggar hukum, memelihara satwa liar juga dapat membahayakan si pemilik dan orang di sekitarnya karena sifat alamiah serta naluri liar satwa tersebut. Menurut KUHPer pasal 1368 yang berbunyi, "pemilik seekor binatang atau siapa saja yang mempergunakannya adalah bertanggungjawab untuk kerugian yang ditimbulkan oleh binatang tersebut baik binatang itu berada dibawah penguasaannya maupun karena binatang tersebut tersesat/terlepas."
Dalam KUHP pasal 490 terutama ayat 3, dan 4 dijelaskan seseorang diancam pidana kurungan 6 hari, dan denda 300.000 apabila melanggar. Ayat 3 berbunyi, "Barang siapa yang tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian." Pasal 4 berbunyi, "Barang siapa yang memelihara hewan buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan pejabat tersebut tentang hal itu."
ADVERTISEMENT
Memelihara satwa harus disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana yang diamanatkan pasal 83 ayat 2 PP No.95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pemeliharaan untuk tujuan kesenangan diatur dalam PP No.8 Tahun 1999 pasal 37.
Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan dapat dilakukan pada jenis yang tidak dilindungi, dan pengembangbiakan untuk satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi, perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan No.19 Tahun 2005 Tentang Penangkaran TSL.
Pemeliharaan satwa liar pada prinsipnya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, memperhatikan kesejahteraan satwa tersebut, dilakukan dengan penuh persiapan tenaga waktu dan biaya yang banyak, serta tanggung jawab penuh apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT