Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Satgas Pangan Tuban Sita Ratusan Mie Samyang
19 Juni 2017 14:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
BARANG BUKTI : Petugas Diskoperindag Tuban menunjukan mie Samyang yang dilarang BPOM beredar.
ADVERTISEMENT
Tuban - Tim Satuan Petugas (Satgas) pangan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai hari Senin (19/6) langsung menyisir sejumlah toko swalayan dan toko modern di Kecamatan Tuban. Hasilnya, ratusan Mie Samyang asal Korea disita, setelah ditetapkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengandung fragmen DNA babi.
"Kami temukan produk Mie Samyang di dua swalayan besar Tuban," ujar Ketua Satgas Pangan Tuban, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com usai razia, Senin (19/6/2017).
Untuk swalayan di Jalan Basuki Rahmat, petugas menemukan 131 bungkus mie Samyang, Neo Gwi 11 bungkus, Kimchi 1 bungkus, Shin Ramyun 70 bungkus, dan Hwa Ramyun 2 bungkus. Sedangkan di swalayan Jalan Diponegoro, ditemukan empat dus mie Samyang. Masing-masing berisi 42 bungkus.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah setelah ada SE BPOM pemilik swalayan responsif dan seketika itu menariknya ke gudang," imbuh pria kelahiran Makassar ini.
Barang bukti tersebut langsung dibawa petugas ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Diharapkan masyarakat utamanya umat muslim tetap waspada, dan selalu mengecek label halal barang kebutuhan pokok yang hendak dibeli.
Selain di swalayan, masing-masing Polsek akan disiagakan untuk menyisir toko modern dan pasar tradisional di wilayahnya. Hal ini sesuai instruksi BPOM dalam Surat Edaran (SE) resmi nomor IN.08.04.532.06.17.2432.
Dua jenis mie Samyang yang tidak dapat disantap lagi oleh muslim yakni mi instan U-Dong dan mi instan Kimchi. Dua produk lainnya yaitu, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mie Samyang rasa Hot Chicken Falvor Ramen masih dapat dikonsumsi. Mie jenis ini memperoleh label halal dari Korea yang didapatkan dari Korean Muslim Federation.
Sementara itu, Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Tuban, Sunaryo, menjelaskan, informasi dari karyawan swalayan mie asal negeri Gingseng ini sudah dua tahun beredar di Bumi Wali (sebutan lain Tuban). Mie beraneka rasa tersebut, waktu itu memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Sejak 2016 lalu mie Samyang mulai ada," terangnya.
Salah seorang karyawan swalayan di Jalan Basuki Rahmat yang enggan disebut identitasnya membenarkan hal tersebut. Setelah SE BPOM menyebar di media, seketika itu produk mie Samyang langsung digudangkan.
"Kami komitmen untuk melindungi konsumen," pungkasnya. (Aim)
ADVERTISEMENT