Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Diseminasi IUU Fishing Membuka Permasalahan Pengelolaan Perikanan Makassar dan Takalar
22 September 2017 19:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Sudarman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kota Makassar dan Kabupaten Takalar berada pada wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 713 dengan kondisi ekosistem terumbu karang yang rentan akan penangkapan yang merusak dan diperparah oleh gejala penangkapan secara berlebih (overfishing). sehingga menjadi hambatan dalam kebijakan pengelolaan perikanan pada aktivitas konservasi sumberdaya ikan .Menurut informasi terbaru keputusan menteri kelautan dan perikanan republik Indonesia No.47/KEPMEN-KP/2016 untuk tingkat pemanfaatan sumberdaya perikanan diwilayah WPP RI 713 telah berstatus Over-exploited sebanyak 83.2 persen yaitu ikan demersal, udang, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi – cumi dan 13. 7 persen Fully-exploited ikan pelagis kecil dan ikan pelagi besar (non tuna dan cakalang) hanya ikan karang yang berstatus moderate 3.2 persen.
ADVERTISEMENT
Informasi ini merupakan landasan rezim pengelolaan perlu diterapkan secara tepat dan adil sehingga menjadikan dasar Yayasan Mattirotasi, Jaring Nusantara dan WWF Indonesia melakukan kajian IUU Fishing di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar dimulai mengumpulkan data awal sehingga kendala perbaikan perikanan tangkap dari parameter IUU Fishing dapat dimaksimalkan. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengenai kepatuhan dan aktifitas pelanggaran serta hambatan dalam penegakan aturan yang berlangsung dilapangan. kajian ini dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2017 sampai 14 September 2017 dengan tahapan melakukan pengumpulan data lapangan di nelayan,unit pengawasan suberdaya kelautan dan perikanan, instansi pemerintah daerah kota/kabupaten serta Provinsi Sulawesi Selatan.
Penilaian IUU Fishing pada indeks illegal fishing (penangkapan melanggar hukum), unreported fishing (penangkapan tidak diatur) dan unregulated fishing (penangkapan tidak dilaporkan) dengan 29 parameter strategis menggunakan analisis logaritma dengan hasil penilaian 1 – 3 dengan kategori tindakan pemberantasan IUU Fishing Buruk bernilai 1 Sedang bernilai 2 dan baik bernilai 3.
ADVERTISEMENT
Kegiatan diseminasi hasil kajian IUU fishing di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar berlangsung pada tanggal 14 september 2017 di Makassar yang di hadiri oleh Pihak Lantamal VI Makassar, Dit Polair Polda Sulsel, Unit Satker PSDKP KKP wilayah Makassar dan wilayah Kabupaten Takalar. Learning Center EAFM Universitas Hasanuddin, Bidang Tangkap dan PSDKP DKP Sulsel. BKSDA Sulsel. BPSPL Makassar, UPT PPI Paotere Kota Makassar, UPT PPI Beba Kabupaten Takalar, HNSI Sulawesi Selatan dan Himpatindo Sulawesi Selatan.
Aktifitas pemberantasan IUU Fishing di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar dapat dijadikan landasan maupun permasalahan terkait kepatuhan nelayan dan ketaatan aturan yang belaku serta pemberantasan yang dilakukan aparat hukum, sehingga dengan adanya diseminasi hasil kajian indeks IUU Fishing wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Takalar dengan hasil kajian yaitu bernilai 2 atau kategori sedang sehingga semua pihak merekomendasikan untuk segera membentuk Jaringan Komunikasi dan Aksi pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan terkait pemberantasan IUU Fishing wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
Jaringan komunikasi beranggotakan lembaga penelitian, lembaga Hukum, Lembaga Pengawasan, Pemerintah Daerah, Lembaga konservasi dan LSM yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkatkan nilai status tindakan pemberantasan IUU Fishing melalui skema pemberantasan IUU Fishing yang baik dan berkeadilan dikota Makassar dan Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT