Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menelaah Aturan Pada Mahkamah Konstitusi
6 Juni 2022 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judul: Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa. S.H., M.H. & FIrdaus Airfin, S.H., M.H
ADVERTISEMENT
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: Juli 2021 (I)
Halaman: 168
ISBN: 978-623-6232-09-5
Harga: Rp56.000
Indonesia jelas negara hukum, walau kini banyak yang menyoroti sebagai negara kuasa. Nah, sebagai negara hukum, tujuan besar sudah dipahat sejak lama. Simak Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan.
Tujuan yang ada dalam UUD 1945 tersebut akan bisa terwujud apabila ada sebuah lembaga penyelenggara peradilan yang secara tegas melaksanakan konsep negara hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya NKRI.
Mengetahui tujuan tersebut, kita dapat menarik benang merah bahwa konsep negara hukum memiliki artian bahwa hukum dapat dikelola dengan baik jika lembaga peradilan dapat secara tegas melaksanakan konsep negara hukum. Implikasi pernyataan ini, lembaga peradilan yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi, yang di dalamnya terdapat kekuasaan kehakiman yang dimiliki Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya.
ADVERTISEMENT
Perubahan UUD 1945 terkait Mahakamah Konstitusi, menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini dituntut dapat menjalankan fungsi melaksanakan kekuasaan peradilan dalam sistem konstitusi, pengawal konstitusi, dan penafsir konstitusi yang kompeten dalam kehidupan bernegara.
Tidak hanya itu, lembaga ini juga berperan untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum demokratis. Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Di negara-negara yang tengah mengalami tahapan perubahan dari otoriarian menuju demokrasi, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi diskursus yang penting.
Di sisi lain, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum. Namun, dalam kenyataan pelaksanaannya, proses peradilan di Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai Orde Baru seringkali dipengaruhi kekuasaan pemerintah hingga akhirnya muncullah Orde Reformasi.
ADVERTISEMENT
Kelemahan yang terjadi di masa lampau seperti itu menyebabkan tidak jelasnya kedudukan negara Indonesia sebagai negara hukum yang sekaligus sebagai negara demokrasi. Maka dari itu, reformasi mendasar terhadap sistem peradilan, di dalamnya mencakup penataan kelembagaan atau pun mekanisme aturan yang bersifat instrumental, budaya kerja aparat peradilan, serta perilaku hukum masyarakat sebagai keseluruhan.
Buku yang satu ini berkendak mengupas tuntas terkait pentingnya kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang memegang kebijakan terhadap poin-poin hukum. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang timbul merupakan hal penting dalam proses mewujudkan demokrasi tetap berirama sesuai ide dasar negara hukum yang konstitusional.
Tidak hanya itu, hal rinci yang disampaikan konten buku terkait pengaturan hukum sengketa kewenangan antara lembaga negara hingga analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara, membuat buku ini sangat bernilai untuk dibaca. Terutama bagi kalangan praktisi dan akademisi, buku ini dapat menjadi referensi penting bagi pencari keadilan dalam memastikan tegaknya prinsip checks and balances di sebuah negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Hal yang menurut kami paling menarik dalam buku ini berada pada bab 8 terkait pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Karena, pada bab tersebut penulis mneguraikan putusan-putusan dari Mahkamah Konstitusi yang putusannya tersebut disampaikan dengan sangat rinci.
Singkat kata, 10 bab yang dituangkan penulis dalam buku ini sangatlah menarik untuk dipelajari. Selain penggunaan bahasa yang tidak sulit dimengerti, penulis juga menyampaikan informasi secara singkat, jelas, dan padat sehingga membuat buku ini tidak terlalu tebal. Seluruh informasi yang ada dalam buku ini dapat menjawab pertanyaan pembaca mengenai asal usul Mahkamah Konstitusi hingga hukum-hukum yang ada di dalamnya. (Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University)
ADVERTISEMENT