Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Negara Hadir Melindungi Data
27 Juli 2022 4:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judul: Perlindungan Privacy di Era New Normal Digital Lifestyle Terkait Cyber Power
ADVERTISEMENT
Penulis: Dr. Endah Dewi Nawangsasi Sukarton, S.H., M.H.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: Mei 2022 (I)
Halaman: 154
ISBN: 978-623-6232-31-6
Harga: Rp95.000
Saat ini, hampir semua sendi kehidupan, sudah merepresentasikan era digital. Betapa tidak. Hampir di seluruh negara di dunia telah terkoneksi hingga membuat semakin tidak adanya privasi bagi seseorang. Malahan, setiap orang berbondong-bondong untuk menginformasikan kehidupan pribadinya mulai dari gaya hidup hingga cerita pribadi.
Jika kita mengambil contoh dari salah satu media sosial yaitu Instagram, kita dapat melihat bahwa setiap orang berlomba-lomba menginformasikan informasi pribadi kepada pengikutnya, dan informasi tersebut tentunya sangatberagam. Hingga terkadang tidak ada lagi yang dirahasiakan hanya demi mendapatkan pengakuan publik.
Di sisi lain, kehadiran pandemi Covid-19 membuat kita dituntut untuk dapat menjalani beberapa kegiatan di kehidupan dengan memanfaatkan digitalisasi. Dunia maya merupakan dunia yang dimana kita tidak bisa meraba hal apa yang ada di dalamnya serta siapa penggunanya. Oleh karena itu, hal itu membuat data yang ada di dunia maya akan rentan mengalami kebocoran.
ADVERTISEMENT
Alhasil, ketika kebocoran data tersebut terjadi tentunya akan sulit untuk dikendalikan. Faktanya memang data yang bocor tidak akan bisa untuk ditarik kembali. Kasus mengenai kebocoran data sudah banyak terjadi salah satunya kasus kebocoran data pengguna Facebook yang terjadi pada tahun 2021.
Dihimpun dari berbagai sumber, data pengguna facebook yang bocor meliputi nama lengkap, nomer telepon, tanggal lahir, ID Facebook, gender, pekerjaan, asal negara, status pernikahan, hingga alamat e-mail. Dijelaskan bahwa ratusan data pengguna media sosial tersebut disebarkan oleh seorang pengguna di forum peretas amatir secara gratis.
Chief Technology Officer (CTO) dari firma intelijen kejahatan siber Hudson Rock, Alon Gal mengatakan bahwa informasi pribadi yang bocor dapat memberikan berbagai informasi kepada para penjahat siber yang kedepannya memiliki kemungkinan besar dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kejahatan yang dapat merugikan si pemilik data tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu kejahatan yang dapat dilakukan oleh penjahat siber tersebut yaitu penipuan atau bahkan penyamaran nama yang tentunya kejahatan tersebut akan sangat merugikan pemilik data.
Kejadian seperti yang sudah dijelaskan di atas tentunya memperlihatkan kepada publik bahwasannya negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk melindungi hak privasi warga negaranya.
Akan tetapi negara sebagai subjek hukum publik juga memiliki arsip kenegaraan yang wajib terlindungi secara konstitusional. Data privasi merupakan salah satu bagian dari HAM yaitu hak yang paling asasi, fundamental, dan otonom yang wajib secara konstitusional untuk dilindungi.
Pemerintah setiap negara, terutama Indonesia, tentunya memfasilitasi masyarakatnya segala jenis pemanfaatan teknologi informasi yang bersangkutan dengan dunia maya. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjaga setiap data pribadi pengguna fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Memang ada beberapa hal mengenai dunia maya yang negara dapat tangani atau tidak, tetapi negara harus dapat mengusahakan yan terbaik bagi warga negaranya guna menciptakan rasa kepercayaan dari pengguna terhadap privasinya yang mampu negara bantu untuk dilindungi.
Melalui buku “Pelindungan Privacy di Era New Normal Digita Lifestyle Terkait Cyber Power” ini, penulis sebagai akademisi di salah satu fakultas hukum memberikan penjelasan serta informasi mengenai penemuan hukum atas perlindungan hak diri pribadi (privacy) dalam perspektif cyber law dalam menghadapi arus serangan kekuatan cyber.
Buku yang berjumlah 6 bab ini mampu menginformasikan terkait bagaimana privasi dalam dunia cyber sangat perlu dijaga oleh hukum melihat sejak hadirnya pandemi, masyarakat semakin mendedikasikan dirinya untuk sosial media dan hal hal lain yang berhubungan dengan teknologi digital.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai jawaban bahwa setiap orang memiliki hak untuk perlindungan privasinya. Penyampaian informasi yang menarik dan terbilang jelas membuat buku ini tidak memiliki halaman yang begitu banyak tetapi membuat informasi yang ada di dalamnya sangat padat. Karena itulah, buku ini sangat cocok bagi mereka yang ingin mengetahui informasi mengenaihukum perlindungan privasi.
(Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University)