Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Diciduk Polisi, 9 Pengedar Obat Ilegal di Mamuju Gagal Cuan Jelang Tahun Baru
3 November 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju merilis 7 kasus penyalahgunaan obat dalam kurun waktu September hingga Oktober 2022. Rilis dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, di pelataran kantor Polresta Mamuju, Kamis (3/11/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam rilis itu, AKP Jamaluddin membeberkan, jika dalam waktu 1 bulan, jajarannya telah meringkus 9 tersangka dari 7 laporan. Para tersangka merupakan pria dengan inisial IMB, SY, YY, BD, DW, DR, KR, R, dan RL.
Dari 9 tersangka, kata Jamaluddin, 1 di antaranya tertangkap karena mengedarkan sabu sasetan. Sementara 1 lainnya memperjualbelikan obat batuk merek komix secara bebas sebagai bahan racikan minuman koteng.
Selebihnya, mereka diringkus akibat menjual pil koplo alias obat daftar G kepada remaja di Kabupaten Mamuju.
"Dari 7 LP, kami mengamankan 9 tersangka, kemudian 2 tersangka lain masih di Rutan Kelas IIB Mamuju," kata Jamaluddin.
Saat beraksi, sambung Jamaluddin, pelaku pengedar pil koplo menjual obat tersebut dalam berbagai kemasan. Ada yang saset, kemasan botol, dan ada juga yang dikemas dalam balutan aluminium foil.
ADVERTISEMENT
"Obat yang dikemas dalam aluminium foil ada 4 butir dan dijual dengan harga Rp 20 ribu," sebutnya.
Berbeda dengan penjualan obat batuk komix. Jamaluddin menjelaskan, tersangka menjual obat racikan koteng itu dalam kemasan plastik. 1 kemasan berisi 30 saset ditambah 1 papan obat grantusif.
"Dikemas dalam plastik hitam dan dijual seharga Rp 65 ribu. Nanti orang yang beli sisa menambahkan minuman yang akan dicampur dengan komix dan grantusif itu," beber Jamaluddin.
Setelah mengulik informasi dari para tersangka, polisi mengetahui bahwa seluruh pil koplo, komix, dan grantusif itu dipasok untuk memenuhi kebutuhan pada pesta akhir tahun 2022 mendatang.
"Ternyata semua semua obat-obatan ini dipersiapkan untuk dikonsumsi malam tahun baru," beber Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, polisi menyita 44.061 butir pil koplo, 3.120 saset komix, dan 33 papan obat grantusif dengan nilai sekira Rp 220 juta.
Jamaluddin menegaskan, penyidik menggunakan pasal berbeda dalam penanganan kasus para tersangka. LP narkotika menggunakan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran paling lama 20 tahun.
"Sementara untuk obat-obatan menggunakan pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya.