Konten Media Partner

Dua Kali Ditahan karena Narkoba, Residivis di Mamuju Tengah Kembali Ditangkap

10 Maret 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PA saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PA saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah menangkap pria berinisial PA (40) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 05.45 WITA.
PA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba sejak lima bulan lalu.
"DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban, Jumat (10/3).
Tangdilimban menambahkan PA ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak menangkap PA.
"Pada saat kita tangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota sehingga dilakukan tembakan peringatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri," lanjut Tangdilimban.
Dia menuturkan, pelaku sempat dirawat di RSUD Mamuju Tengah dan selanjutnya ditahan di Polres setempat. PA diketahui sudah dua kali menjadi residivis dengan kasus yang sama.
"Terakhir tahun 2014 di Rutan Mamuju. Tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Tangdilimban.
Adapun PA dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.