Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kata Kapolres Mamuju Tengah soal Viral Video Anggotanya Aniaya Pemotor
29 Maret 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy menanggapi terkait video viral yang menampilkan pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Mamuju Tengah saat memberhentikan seorang pengendara motor di salah satu titik razia balapan liar selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Amri menyebut, peristiwa itu berawal saat tim Patroli Ramadan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres Mamuju Tengah hendak menuju lokasi balap liar di wilayah Barakkang setelah menerima informasi dari warga pada Selasa (28/3).
Saat hendak kembali ke Mako Polres Mamuju Tengah, lanjut dia, tim Patroli Ramadan mendapati banyak anak-anak muda yang sedang berkumpul sehingga mereka berhenti dan memberikan imbauan kepada anak-anak muda tersebut untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari aksi balap liar di jalan raya.
"Di sela-sela anggota memberikan imbauan, terdengar dari arah Mamuju menuju Topoyo salah satu motor dengan knalpot brong sehingga tim patroli stand by di jalan untuk memberhentikan pengendara tersebut dengan maksud untuk memberikan imbauan terkait penggunaan knalpot brong yang saat ini banyak dikeluhkan warga," ungkap Amri, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
Namun saat diberhentikan, kata dia, sang pemotor memilih tancap gas dan berusaha menabrak anggota polisi.
"Saat itu, anggota langsung refleks menarik dan mencoba melumpuhkan pemotor tersebut," ucapnya.
Amri menyebutkan pengendara motor tersebut dalam kondisi mabuk dan ditemukan obat terlarang saat polisi melakukan penggeledahan badan. Selanjutnya, diamankan di Mako Polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba.
"Terkait adanya insiden pemukulan oleh anggota tersebut, akan kami lakukan pemeriksaan oleh Propam. Apabila ada pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.